Mahasiswa KKN Unugiri Bojonegoro Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- 28 Jul 2026 17:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh mahasiswa KKN Unugiri Bojonegoro.
- Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi berbagai kelompok pekerja, termasuk mahasiswa.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiswa KKN bertujuan memberikan perlindungan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan selama menjalankan aktivitas di lapangan.
RRI.CO.ID, Bojonegoro - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi berbagai kelompok pekerja, termasuk mahasiswa yang menjalankan program KKN.
Penyerahan perlindungan dilakukan secara simbolis saat pemberangkatan mahasiswa KKN Unugiri Bojonegoro, Selasa 28 Juli 2026. Turut hadir Rektor Unugiri M. Jauharul Ma'arif, Ketua Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Unugiri Saifuddin Idris, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Denny Herliyantono, serta Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Denny Herliyantono, mengatakan seluruh mahasiswa peserta KKN mendapatkan perlindungan. Yakni, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Untuk keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan KKN, kami melindungi mahasiswa dengan program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja. Dan JKM atau Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Denny.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiswa KKN bertujuan memberikan perlindungan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan selama menjalankan aktivitas di lapangan. Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta kerja praktik, KKN dan magang.
"Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT bagi peserta kerja praktik, KKN, dan magang," katanya. Denny menambahkan, perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman sehingga mahasiswa dapat fokus menjalankan program pengabdian kepada masyarakat.
Adapun iuran kepesertaan mahasiswa KKN sebesar Rp16.800 per peserta yang mencakup dua program perlindungan, yakni JKK dan JKM. Dengan kepesertaan tersebut, mahasiswa memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sejak berangkat menuju lokasi KKN, selama menjalankan kegiatan, hingga perjalanan pulang.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia akibat risiko yang dijamin, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Melalui perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh mahasiswa KKN Unugiri Bojonegoro dapat melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....