Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Upaya Penertiban Pajak Air Tanah
- 27 Jul 2026 06:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi mendukung penertiban pajak air tanah yang dinilainya akan meningkatkan pendapatan asli daerah di wilayah tersebut.
RRI.CO.ID, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana melakukan penertiban pajak air tanah di wilayah tersebut. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyatakan dukungannya atas kebijakan tersebut.
Menurut dia, penertiban pajak air tanah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah. Hal ini sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.
“Kami mendukung langkah tegas yang diambil Pemkab Bekasi untuk menertibkan pajak air tanah,” ujarnya, Minggu 26 Juli 2026. “Selain untuk menaikkan penerimaan asli daerah (PAD), ini juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terkait perizinan maupun perpajakan.”
Budi mengatakan potensi penerimaan dari pajak air tanah di Kabupaten Bekasi masih sangat besar. Khususnya bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri dan memanfaatkan air tanah secara mandiri.
Karena itu, perusahaan yang belum memiliki izin pemanfaatan air tanah diminta untuk segera mengurusnya. Sementara yang masa izinnya telah berakhir diimbau untuk segera melakukan perpanjangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah taat mengurus izin,” katanya. “Bagi yang belum atau masa izinnya sudah habis, kami berharap segera mengurus kembali agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi.”
Budi menambahkan potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut diperkirakan dapat meningkat secara signifikan. Dengan syarat seluruh perusahaan pengguna air tanah telah terdaftar dan memenuhi kewajiban perizinannya.
Saat ini penerimaan pajak air tanah masih berada pada kisaran puluhan miliar rupiah. Namun, jika potensi tersebut dapat dioptimalkan, jumlah penerimaannya bisa mencapai sekitar Rp50 miliar.
"Jika seluruh perusahaan telah terdaftar dan mengurus izinnya, penerimaan dari pajak air tanah berpeluang meningkat hingga sekitar Rp50 miliar," ujarnya. Menurut Budi, hal ini tentunya akan menjadi tambahan pemasukan yang penting bagi pembangunan Kabupaten Bekasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....