Pemkab Bekasi Telusuri Penggunaan Air Tanah pada Industri dan Hotel

  • 26 Jul 2026 13:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penelusuran penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi bertujuan untuk memastikan penggunaan air tanah memiliki perizinan dan potensi pajaknya tercatat dengan baik.
  • Langkah ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak penggunaan air tanah sehingga berdampak pada penerimaan daerah.

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Pemkab Bekasi melakukan penelusuran penggunaan air tanah pada industri dan hotel di Kabupaten Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan air tanah memiliki perizinan dan potensi pajaknya tercatat dengan baik.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengatakan, penelusuran dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah. Yang di dalamnya berisikan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI dan juga Kejaksaan.

Ia menjelaskan selama penelusuran, tim akan melakukan verifikasi perizinan, pengukuran titik sumber air, hingga pencatatan penggunaan air tanah. Yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai. Dan seluruh potensi pajaknya dapat tercatat dengan baik Sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah," katanya, melalui keteranganya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Pihaknya menjelaskan, bahwa penelusuran sudah mulai dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Beberapa industri khususnya yang berada di luar kawasan industri menjadi target termasuk hotel di Kabupaten Bekasi.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan setiap bulan. Sebagai bentuk komitmen penegakan aturan dan upaya meningkatkan sektor penerimaan daerah dari pajak air tanah.

"Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Serta mengoptimalkan penerimaan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya.

Sekadar diketahui, Bapenda memperkirakan potensi penerimaan pajak sektor air tanah pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp14 miliar. Sementara laporan Juni–Juli 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar 56 persen dari target realisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....