Kejari Tangsel Setor Kas Negara Rp14,2 Miliar dari Pinjol Ilegal
- 21 Jul 2026 04:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kejari Tangsel menyetor uang rampasan negara senilai Rp14,2 miliar dari kasus pinjol ilegal ke kas negara sebagai PNBP
- Perkara ini melibatkan terpidana Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya yang mengelola 7 aplikasi pinjol ilegal dengan modus teror serta intimidasi nasabah
RRI.CO.ID, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) berhasil membongkarnya praktik pinjaman on line (pinjol) ilegal. Dari hasil pembongkaran itu Kejari menyetor dana Rp14,2 miliar setelah ada putusan pengadilan.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan uang rampasan negara itu berasal dari tindak pidana pinjol ilegal. Uang tersebut selanjutnya disetorkan kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang itu barang bukti yang telah inkrah (selesai) berdasarkan putusan pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk negara. Penyerahan uang itu menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana kepada negara.
"Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai PNBP, " ujarnya, Senin 20 Juli 2026.
Apreza membeberkan perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziz Dandy Setiawan alias Ajis dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana.
"Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terpidana diperhitungkan sebagai pengurang hukuman," ucapnya.
Kasus ini berlangsung dalam kurun Agustus 2022 hingga Juli 2025, ketiga terpidana mengelola sejumlah aplikasi pinjol. Aplikasi itu diantaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day dan Dana Tunai.
Berbagai aplikasi pinjol itu kemudian ditawarkan kepada masyarakat luas melalui rekening yang dikelola perusahaan. Deretan Pinjol itu dijalankan melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Masalah muncul kemudian ketika ada nasabah yang yang mengalami keterlambatan pembayaran. Perusahaan itu kemudian menyerahkan data pribadi nasabah kepada "debt collector" sebagai alat ancaman dalam penagihan.
"Jaksa mengungkap salah satu korban dalam perkara tersebut data pribadinya diberikan kepada debt collector. Lalu kemudian melakukan penagihan melalui media elektronik dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata dia.
Belakangan juga diketahui bahwa PT Odeo Teknologi Indonesia tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin dari OJK diperlukan karena perusahaan tersebut melakukan pinjaman keuangan kepada masyarakat.
Ditambahkan Kasi Inteligen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum. Para debt collector itu mengirimkan pesan berisi ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana.
Para debt collector juga mengancaman dengan meneror keluarga. Bahkan ancaman menyebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana.
"Cara penagihannya dilakukan dengan pelanggaran hukum. Korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan," ujarnya.
Menurut Ronny, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjol. Masalah ini juga menyangkut penggunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui media elektronik.
Selain terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE, para terpidana juga dinyatakan bersalah menerima dan menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyerahan uang rampasan negara merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memulihkan aset hasil kejahatan. "Penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan pidana, tetapi diikuti mengembalikan aset tindak pidana kepada negara," ucapnya.
"Kami berharap penyetoran uang rampasan sebesar Rp14,2 miliar ini dapat memberikan kontribusi negara. Hal itu juga untuk memperkuat tata kelola aset hasil penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," kata Ronny.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....