CISSReC: Spam Judi Online di Medsos Manfaatkan Celah Moderasi

  • 02 Jul 2026 22:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • CISSReC: Spam Judi Online di Medsos Manfaatkan Celah Moderasi
  • Spam Judi Online di Medsos

RRI.CO.ID, Jakarta – Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC menyoroti maraknya akun spam yang mempromosikan judi online di kolom komentar media sosial seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok. Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar gangguan, melainkan bagian dari strategi baru jaringan judi online yang memanfaatkan celah moderasi platform digital.

Chairman CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan pola yang digunakan pelaku relatif seragam, yakni menggunakan akun dengan foto profil menarik, menyisipkan tautan menuju situs judi online. Lalu menyebarkannya secara massal pada unggahan yang memiliki tingkat interaksi tinggi.

Menurutnya, maraknya promosi melalui kolom komentar menunjukkan bahwa langkah pemerintah dalam memberantas judi online mulai memberikan tekanan terhadap jaringan pelaku. Ketika akses ke situs utama semakin banyak diblokir dan ruang promosi semakin terbatas, pelaku beralih ke media sosial sebagai saluran alternatif untuk menjaring korban.

"Strategi penindakan mulai mempersulit operasional mereka. Sehingga metode promosi pun terus berubah untuk menghindari pengawasan," kata Pratama dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, modus tersebut dikenal sebagai comment spam farming, yakni penyebaran komentar secara otomatis menggunakan bot atau jaringan akun palsu yang dikendalikan secara terpusat. Targetnya bukan hanya pengguna yang mencari situs judi, tetapi seluruh pengguna media sosial dengan harapan sebagian di antaranya akan mengeklik tautan yang disebarkan.

Pelaku juga terus mengembangkan modus operasinya dengan menggunakan domain sementara, kode promosi, akun aplikasi perpesanan, hingga identitas akun yang tampak meyakinkan agar tidak mudah dikenali sebagai promosi ilegal. Domain yang digunakan pun kerap berganti untuk menghindari pemblokiran.

Pratama menilai pemerintah telah mengambil langkah regulatif melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, efektivitas penanganan sangat bergantung pada keseriusan platform media sosial dalam menjalankan sistem moderasi konten.

Menurutnya, platform digital sebenarnya memiliki kemampuan untuk mendeteksi ribuan komentar identik yang dikirim dalam waktu singkat, mengenali akun yang dibuat secara massal, hingga mengidentifikasi jaringan akun yang beroperasi secara terkoordinasi. Karena itu, CISSReC mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah dan platform dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi akun bot, komentar spam, serta pola aktivitas mencurigakan secara otomatis.

Selain memperkuat sistem moderasi, platform juga didorong mempercepat proses penghapusan komentar dan penonaktifan akun, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang lebih responsif agar pengguna memperoleh kepastian atas laporan yang disampaikan.

CISSReC juga mengimbau pemilik akun publik, termasuk kreator konten, influencer, dan pelaku usaha, memanfaatkan fitur penyaringan komentar yang telah tersedia di berbagai platform. Penggunaan filter kata kunci seperti "judol", "slot", "maxwin", "gacor", dan "scatter" dinilai dapat membantu membatasi penyebaran promosi judi online di kolom komentar.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak membuka tautan yang dibagikan akun spam, tidak berinteraksi dengan komentar promosi judi online, serta segera melaporkan akun yang terindikasi melakukan pelanggaran. Menurut CISSReC, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, pemilik akun, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan penyebaran promosi judi online di ruang digital Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....