TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang Kebakaran, Puluhan Personel Dikerahkan

  • 30 Jun 2026 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang terbakar hebat
  • Sedikitnya 30 personel Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diterjunkan guna memadamkan amukan si jago merah

RRI.CO.ID, Tangerang - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang kebakaran. Sebanyak 30 personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diterjunkan guna memadamkan api

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Tangerang, Ahmad Ruslan mengatakan, petugas masih berupaya memadamkan api yang membakar tumpukan sampah di lokasi tersebut. "Berdasarkan laporan kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.

Ruslan mengaku untuk mempercepat penanganan, pihaknya juga mengerahkan enam unit armada pemadam kebakaran ke lokasi dengan kemungkinan penambahan unit bantuan dari pos lainnya. "Untuk saat ini masih dalam penanganan," ucapnya.

Menurutnya, untuk situasi di TPA Jatiwaringin, api cukup besar berkobar di area gunungan sampah yang disertai kepulan asap hitam tebal ke udara. Para petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berupaya menembus titik api yang berada di tengah tumpukan sampah.

"Kondisi lokasi menyulitkan proses pemadaman. Karena, sampah yang sudah menggunang," kata dia.

Sebelumnya, mantan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq sempat mengancam akan memidanakan pejabat pengelola TPA sampah Jatiwaringin. Sebab, saat inspeksi mendadak (sidak) kondisi TPA milik Pemkab Tangerang itu kebakaran.

Pengelola TPA dinilai lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sangat akut. “Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi," ujar Hanif.

Pada saat Hanif meninjau TPA Jatiwaringin, asap mengepul karena ada kebakaran sampah. Hanif mengintsruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin.

"Segel dan tutup saja, penjarakan yang bertanggung jawab di sini. Ini udah menyepelekan lingkungan, saya tidak perduli siapapun dibelakangnya, sikat," kata Hanif.

Bila penutupan ini tidak dilaksanakan, pengelolanya hingga penanggung jawab diatasnya akan dikenakan pemberatan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa pidana satu tahun kurungan sesuai UU No32/2009.

"Saya tidak menambahi dan mengurangi, hanya melaksanakan instrumen hukum. Semua yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," ucap Hanif.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....