Libur Sekolah, 305 Dapur MBG Kabupaten Tangerang 'Stop' Operasional
- 23 Jun 2026 17:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Gizi Nasional Kabupaten Tangerang mencatat 305 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti beroperasi selama masa libur sekolah
- Langkah tersebut menindak lanjuti regulasi baru yang diterbitkan BGN pusat
RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Gizi Nasional Kabupaten Tangerang mencatat 305 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti beroperasi selama masa libur sekolah. Langkah tersebut menindak lanjuti regulasi baru yang diterbitkan BGN pusat.
"Sekarang ada 305 dapur MBG (Makan Siang Gratis, Red) berhenti operasi. Mereka diliburkan sementara selama libur sekolah ini," ujar Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, Selasa 23 Juni 2026.
Menurutnya, penghentian layanan dapur MBG ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12/2026. Hal itu tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.
Di mana, sambung Priyo, langkah ini juga dimanfaatkan guna penataan dan standarisasi tata kelola penyelenggaraan SPPG dalam mendukung program MBG. "Semua SPPG ini dalam rangka meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran program MBG," kata dia.
Priyo menyebut selama ketetapan masa libur sekolah yang secara formal oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yakni, 22 Juni-13 Juli 2026. Otomatis, seluruh kegiatan layanan di setiap dapur MBG pada 29 kecamatan ini berhenti mendistribusikan kepada 707.771 penerima manfaat.
Selama libur sekolah, lanjutnya, dari 707.771 penerima manfaat ini meliputi peserta didik atau siswa hingga kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita non-PAUD. "Jumlah penerima manfaat peserta didik berjumlah 608.281 orang. Sementara non-peserta didik berjumlah 99.490 orang," ujarnya.
Dia menambahkan dengan tidak adanya pemberian MBG saat libur sekolah, bagi pengelola SPPG juga tidak akan menerima insentif atau penganggaran untuk operasionalnya. "Itu sudah sesuai SE No 12/2026, yang diterbitkan oleh Kepala BGN," ucap dia.
Diketahui, Wakil Kepala BGN sekaligus juru bicara BGN, Agustina Arumsari menyatakan program MBG tidak akan mendistribusikan selama periode libur sekolah. Sebab, akan dimanfaatkan untuk mendukung penataan dan standarisasi tata kelola.
"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi. Yakni, untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujarnya.
Ia mengku di saat masa libur tersebut, semua penerima tidak akan menerima MBG, baik itu siswa, maupun kelompok 3B. Dengan tidak adanya pemberian MBG saat libur sekolah, SPPG juga nantinya tidak akan menerima insentif.
Menurut dia, berbeda dengan pola distribusi pada periode sebelumnya, termasuk saat Ramadan yang menggunakan mekanisme penyaluran tertentu seperti sistem bundling. Pada masa libur sekolah kali ini BGN memutuskan untuk tidak melakukan pendistribusian MBG.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....