DPRD Kota Bogor Bahas Perizinan Pembangunan Hotel Prima
- 23 Jun 2026 02:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPRD Kota Bogor Bahas Perizinan Pembangunan Hotel Prima
- DPRD Kota Bogor Bahas Perizinan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Rapat untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan Hotel Prima Katulampa yang diduga melanggar aturan tata ruang dan belum mengantongi perizinan yang diperlukan.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kecamatan Bogor Timur.
Dari unsur legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai status perizinan pembangunan sekaligus memastikan penegakan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari dinas teknis, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, terhadap pembangunan yang diduga berjalan tanpa izin..“Pengawasan dari PUPR dan Satpol PP sangat penting, terutama ketika terdapat pembangunan yang berjalan tanpa mengantongi izin,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengungkapkan sejumlah temuan dari hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bogor, tidak terdapat izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.
“Secara perizinan, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan yang digunakan sebagai training center atau pusat pelatihan sejak tahun 2018,” kata Abdul Rosyid.
Selain itu, Dinas PUPR Kota Bogor juga menyatakan proyek pembangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari sisi tata ruang, lokasi pembangunan berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai zona permukiman, bukan kawasan komersial untuk perhotelan.
“Dari PUPR disampaikan bahwa PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, kawasan tersebut memang tidak diperuntukkan bagi pembangunan hotel. Karena itu, kami menyimpulkan kegiatan pembangunan harus dihentikan,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas. Pasalnya, Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah dilayangkan tidak diindahkan oleh pihak pengembang.
“Sudah dilakukan peringatan pertama, meskipun tidak direspons. Saya meminta agar segera diterbitkan peringatan kedua, kemudian dilanjutkan dengan langkah berikutnya, seperti penyegelan atau pemasangan plang penghentian kegiatan,” pungkas Abdul Rosyid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....