Kemunculan Nama di Persidangan, CBA Dorong Pendalaman Kasus
- 23 Jun 2026 06:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta: Kemunculan nama seorang pejabat negara dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut mendorong Center for Budget Analysis (CBA) meminta aparat penegak hukum mendalami fakta yang terungkap di persidangan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai seluruh fakta yang muncul dalam persidangan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.
Dalam sidang kasus dugaan suap impor Bea Cukai pada 12 Juni 2026, jaksa KPK menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana. Nama tersebut juga disebut muncul dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
“Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan. Atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang?” kata Uchok dalam keterangannya, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Uchok, kemunculan nama tersebut dalam persidangan tidak dapat dianggap sebagai hal biasa. Terlebih, terdapat informasi yang menyebut adanya peran dalam memperkenalkan pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai.
“Fakta bahwa nama Nyoman muncul di persidangan. Apalagi disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai, patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menilai setiap fakta yang terungkap dalam persidangan harus menjadi bahan pendalaman bagi penyidik. Langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Uchok menjelaskan bahwa pejabat publik memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Seorang pejabat negara seharusnya fokus menjalankan tugas. Selain itu, fungsi yang menjadi kewenangannya sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, apabila terdapat peran yang melampaui kewenangan jabatan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi. Pendalaman juga diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan pengaruh dalam perkara yang sedang disidangkan.
Karena itu, CBA mendorong KPK melakukan penelusuran terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“KPK perlu mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Uchok.
Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, setiap pihak yang namanya muncul dalam proses hukum berhak memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....