Tangerang Darurat Narkoba, Beredar Modus Kemasan Ayam Goreng
- 30 Mei 2026 18:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang hingga Kota Tangerang Selatan
- Narkoba dalam jumlah besar itu diedarkan dengam modus kemasan ayam goreng
RRI.CO.ID, Tangerang - Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang hingga Kota Tangerang Selatan. Narkoba dalam jumlah besar itu diedarkan dengam modus kemasan ayam goreng.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan jaringan tersebut menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.
Dalam pengungkapan, empat orang tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.
“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok. Yang paling diwaspadai kenasasan ayam goreng,” ujar Indra, Sabtu 30 Mei 2026.
Indra menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika polisi menangkap seorang pria berinisial MS disebuah rumah yang beralamat Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.
“Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami dan ditemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram,” kata dia.
Pl
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan lima gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram. “Kami juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur,” ucap Indra.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial GPA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti itu dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan dalam operasi cipta kondisi yang digelar dini hari, petugas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Total barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram.
"Pengungkapan ini dikawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih berinisial S yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih. Tak berhenti di situ, hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” kata Jauhari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....