Proyek PSEL Tangerang Raya Batal, Tiga Pemda Ubah Haluan

  • 27 Mei 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Rencana pengembangan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin dipastikan batal.

RRI.CO.ID, Tangerang – Rencana pengembangan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin dipastikan batal. Akibatnya, masing-masing pemerintah daerah di wilayah tersebut mulai merubah huluan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menuturkan pihaknya telah menyiapkan skema pengembangan proyek PSEL secara mandiri. Pemkot Tangerang sudah menyiapkan lahan seluas lima hektare di Jatiuwung yang sudah ditinjau Kementerian Lingkungan Hidup.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor pembiayaan yang cukup besar bila diteruskan,” ujarnya, Selasa 26 Mei 2026. Wawan menambahkan keputusan tersebut juga mendapat dukungan dari Gubernur Banten dan DPRD Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang menargetkan persiapan lahan untuk pengembangan proyek PSEL di wilayahnya dapat dibebaskan dalam waktu dekat. Ini dilakukan agar rencana kerja sama pengembangan PSEL Kota Tangerang dapat diteken pada akhir 2026.

”Kami langsung mengaktivasi skema pengembangan proyek PSEL secara mandiri yang sudah disiapkan jauh-jauh hari,” kata Wawan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan dan pelelangan jika semuanya sudah siap.

Wawan berharap rencana pengembangan PSEL secara mandiri dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan darurat sampah di Kota Tangerang. ”Apalagi ini diperkirakan dapat mengelola sekitar 1.000 dari 1.600 ton sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, mengatakan pihaknya juga membangun fasilitas PSEL mandiri di TPA Cipeucang. Dia menargetkan sampah yang diolah di sana bisa mencapai sekitar 1.200 ton sampah per hari.

Selain mengolah sampah baru, fasilitas tersebut juga diharapkan mampu menangani tumpukan sampah lama yang menumpuk di TPA Cipeucang. “Kami berharap sampah yang ada juga bisa ditangani supaya bisa habis semua yang di Cipeucang,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, sebelumnya menegaskan rencana proyek PSEL Tangerang Raya tidak dilanjutkan. Ini setelah Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel memilih keluar dari kerja sama regional tersebut.

Proyek PSEL di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, semula dirancang sebagai proyek bersama antara Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. “Namun, dalam perkembangannya terjadi dinamika sehingga kedua pemkot tersebut akhirnya memilih untuk mandiri," ujarnya.

Menurut Ujat, perubahan skema proyek itu disebabkan kedua daerah tersebut telah mampu memenuhi syarat utama pembangunan waste to energy. Terutama dari sisi volume sampah harian yang sudah mencukupi.

Dengan keluarnya dua daerah tersebut, Pemkab Tangerang pun mengubah usulan proyek dari skema regional menjadi pembangunan mandiri. “Ketika dulu usulan kami itu aglomerasi, maka kini kami ubah menjadi mandiri," ucapnya.

Ujat memastikan proyek PSEL di Kabupaten Tangerang tetap akan berjalan. Saat ini pemerintah daerah tengah merampungkan berbagai kesiapan teknis sebelum memasuki tahap lelang investor.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....