Pasca Putusan MK, DPRD DKI Minta Jakarta Kembali Disebut Ibukota
- 15 Mei 2026 09:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Politisi DPRD Daerah Khusus Jakarata, Lukmanul Hakim, meminta penyebutan provinsi daerah khusus Jakarta Kembali memakai sebutan “Ibukota”. Hal ini agar ada kepastian hukum dan persepsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang ditetapkan di Jakarta.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) meneguhkan bahwa Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
“Supaya tidak menimbulkan bias di masyarakat, setelah putusan MK, penyebutan nama Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus kembali seperti semula menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nama Provinsi DKI Jakarta sah digunakan setelah ada putusan MK, semula kan banyak yang bingung, dengan adanya putusan tersebut mari kita pakai lagi nama Provinsi DKI Jakarta,” kata Lukmanul Hakim, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia mengatakan sampai hari ini belum ada Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibukota. "Kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negaralah yang sah," kata dia.
Lukman meminta semua pihak patuh pada Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Tak perlu ada perdebatan baru agar prinsip Indonesia sebagai negara hukum seperti yang tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dipatuhi.
“Kita taatlah pada konstitusi, sebelum ada Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibukota Negara, Jakartalah Ibukota Negara NKRI. Itu yang harus menjadi pegangan, tidak ada yang lain,” kata dia.
Dia juga mengingatkan Putusan MK harus dijadikan landasan dalam seluruh rangkaian kebijakan strategis nasional. Termasuk kebijakan terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pembangunannya sudah menggukan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 147,41 triliun.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Maka itu Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Sidang digelar di ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa, 12 Mei 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....