Pansus DPRD DKI: Hentikan Lelang Operator Parkir hingga SLF Terpenuhi

  • 07 Mei 2026 00:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI meminta penghentian sementara proses bidding atau lelang operator parkir hingga seluruh perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan terpenuhi.
  • Jupiter menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan parkir tidak mengabaikan aspek keselamatan publik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta penghentian sementara proses bidding atau lelang operator parkir. Penghentian ini setidaknya hingga seluruh perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan terpenuhi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan parkir tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bangunan gedung harus memenuhi standar keamanan dan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.

“Bangunan gedung harus memenuhi standar keamanan dan kelaikan fungsi. Pansus masih menemukan sejumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ujar Jupiter dalam rapat di Komisi B DPRD DKI, Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.

Menurutnya, pemenuhan SLF menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Sebab, aktivitas parkir di kawasan pasar melibatkan banyak pihak, mulai dari pengunjung, pedagang, pengelola, hingga masyarakat umum.

Jupiter menegaskan, bahwa kelalaian terhadap aspek kelaikan bangunan dikhawatirkan menimbulkan risiko besar. Sehingga, pemenuhan SLF sangat penting untuk dipatuhi.

Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI, Francine Widjojo, menambahkan persoalan SLF sebenarnya sudah menjadi temuan sebelumnya. Namun, belum ditindaklanjuti oleh Perumda Pasar Jaya.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 142 pasar aktif yang dikelola Pasar Jaya, baru 29 bangunan yang memiliki SLF. Secara keseluruhan, Pasar Jaya mengelola 153 pasar, namun sebagian tidak aktif karena berupa lahan kosong akibat kebakaran atau masih bersengketa.

“SLF sangat penting untuk standar keselamatan dan keamanan gedung maupun area parkir,” kata Francine. Dalam rapat kerja ini turut hadir jajaran BUMD dan SKPD terkait.

Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, Merry Marfosa, menuturkan setiap bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Ia menjelaskan PBG merupakan izin mendirikan bangunan, sedangkan SLF menjadi dasar pemanfaatan gedung.

“Gedung tidak boleh dimanfaatkan sebelum SLF terbit,” ujarnya. Kewajiban PBG dan SLF berlaku bagi seluruh bangunan, baik milik swasta, pemerintah daerah, maupun BUMD.

Untuk itu, Dinas Citata akan menyinkronkan data bangunan milik Pasar Jaya dan Jakarta Propertindo (Jakpro). Sekaligus memberikan batas waktu pengajuan PBG dan SLF.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Dinas Citata DKI Jakarta menegaskan dapat memberikan surat peringatan hingga pembatasan kegiatan operasional. Langkah ini diharapkan menjadi dorongan percepatan pemenuhan standar keselamatan bangunan sebelum pengelolaan parkir dilanjutkan melalui proses lelang operator.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....