BPBD Aceh Barat: Penyaluran Dana Bantuan Rumah Nontunai

  • 02 Mei 2026 07:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPBD Aceh Barat memastikan bahwa penyaluran dana bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat dilakukan secara nontunai.
  • Pelaksana Tugas Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal, mengatakan penyakuran dana bantuan akan dilakukan melalui rekening penerima manfaat.

RRI.CO.ID, Meulaboh - BPBD Aceh Barat memastikan bahwa penyaluran dana bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat dilakukan secara nontunai. Pelaksana Tugas Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal, mengatakan penyakuran dana bantuan akan dilakukan melalui rekening penerima manfaat.

Saat ini, kata Teuku, BPBD Aceh Barat tengah memvalidasi rekening penerima dengan berkoordinasi bersama Bank Syariah Indonesia sebagai bank penyalur. Bantuan ini akan diberikan bertahap kepada warga yang rumahnya terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat

Ia menyebut, dari total bantuan dari pemerintah sebanyak 25 persen dari dana tahap awal dapat digunakan untuk biaya operasional. Termasuk pengangkutan material dan kebutuhan pendukung lainnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena dana tersebut tidak hanya untuk bahan bangunan. Tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk biaya pendukung melalui dana operasional,” katanya kepada wartawan, Jumat 1 Mei 2026.

Berdasarkan juknis yang telah ditandatangani Bupati Aceh Barat, pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap:

- Tahap pertama sebesar 80 persen

- Tahap kedua sebesar 20 persen setelah progres perbaikan mencapai tahap tertentu

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap bantuan stimulan ini dapat mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. Sehingga rumah warga kembali layak huni dan aman ditempati.

Teuku mengungkapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyetujui bantuan perbaikan untuk 73 unit rumah warga di Aceh Barat. Rinciannya, 24 unit rumah kategori rusak sedang dan 49 unit rumah kategori rusak ringan.

Adapun besaran bantuan yang diterima masyarakat berbeda sesuai tingkat kerusakan:

- Rumah rusak sedang: Rp30 juta per unit per kepala keluarga

- Rumah rusak ringan: Rp15 juta per unit per kepala keluarga

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....