BPBD Sosialisasikan Juknis Bantuan Perbaikan Rumah di Aceh Barat

  • 02 Mei 2026 00:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPBD Aceh Barat menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan dan pembangunan rumah bagi masyarakat.
  • Bantuan ini diberikan kepada warga yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

RRI.CO.ID, Meulaboh - BPBD Aceh Barat menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan dan pembangunan rumah bagi masyarakat. Bantuan ini diberikan kepada warga yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya, mengenai mekanisme penyaluran bantuan yang akan diterima.

“Sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman terkait proses, persyaratan. Serta tahapan pelaksanaan bantuan stimulan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Mei 2026.

Ia menegaskan, kegiatan ini penting agar masyarakat memahami secara jelas proses penyaluran bantuan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat pelaksanaan di lapangan.

Teuku Ronal mengungkapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyetujui bantuan perbaikan untuk 73 unit rumah warga di Aceh Barat. Rinciannya, 24 unit rumah kategori rusak sedang dan 49 unit rumah kategori rusak ringan.

Adapun besaran bantuan yang diterima masyarakat berbeda sesuai tingkat kerusakan:

- Rumah rusak sedang: Rp30 juta per unit per kepala keluarga

- Rumah rusak ringan: Rp15 juta per unit per kepala keluarga

Penyaluran dana bantuan dilakukan secara nontunai melalui rekening penerima manfaat. Saat ini, BPBD Aceh Barat tengah memvalidasi rekening penerima dengan berkoordinasi bersama Bank Syariah Indonesia sebagai bank penyalur.

Berdasarkan juknis yang telah ditandatangani Bupati Aceh Barat, pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap:

- Tahap pertama sebesar 80 persen

- Tahap kedua sebesar 20 persen setelah progres perbaikan mencapai tahap tertentu

Sebanyak 25 persen dari dana tahap awal dapat digunakan untuk biaya operasional. Termasuk pengangkutan material dan kebutuhan pendukung lainnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena dana tersebut tidak hanya untuk bahan bangunan. Tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk biaya pendukung melalui dana operasional,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap bantuan stimulan ini dapat mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. Sehingga rumah warga kembali layak huni dan aman ditempati.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....