Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredaran Rokol Ilegal

  • 21 Apr 2026 17:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Ambang Priyonggo membeberkan modus baru peredaran rokok ilegal
  • Adanya pergeseran pola distribusi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman

RRI.CO.ID, Tangerang - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Ambang Priyonggo membeberkan modus baru peredaran rokok ilegal. Adanya pergeseran pola distribusi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman.

"Saya sampaikan bahwa penindakan terbesar sekarang ini adalah sebenarnya di jasa ekspedisi. Kami mencatat adanya pergeseran pola distribusi rokok ilegal yang kini banyak memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman," ujar Ambang di lapangan ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa 21 April 2026.

Menurut dia, pola distribusi melalui jasa pengiriman membuat peredaran rokok ilegal menjadi lebih rapi dan sulit terdeteksi dibandingkan metode konvensional. Karena itu, Bea Cukai mulai memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi tersebut, termasuk menggandeng perusahaan ekspedisi untuk mencegah pengiriman barang ilegal.

"Kita antisipasi itu, maka kita tadi undang juga perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi. Tujuannya untuk menyaksikan acara ini dan terus berkolaborasi dengan kita untuk mencegah, mendeteksi di awal," kata dia.

Selain penindakan, Bea Cukai juga akan melakukan operasi pasar sekaligus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. “Kita lakukan operasi pasar, tapi juga pendekatan soft melalui sosialisasi, yang kita dorong adalah kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi barang yang legal,” ucapnya.

Ia menambahkan wilayah Banten menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal, tidak hanya untuk konsumsi lokal, tetapi juga pengiriman ke daerah lain, terutama Sumatera. "Ada yang ditangkap di Sumatra itu juga kerja sama dengan kita, jadi kita itu enggak terputus dengan daerah-daerah lain," ujar Ambang.

Diketahui, Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan diwilayah Banten senilai Rp34,81 miliar dikawasan ICE BSD, Kabupaten Tangerang. Produk berpotensi merugikan negara Rp24,72 miliar itu terdiri dari rokok tanpa cukai, minuman beralkohol dan rokok elektrik.

"Alhamdulillah kita barusan melakukan rangkaian pemusnahan barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Banten. Jumlahnya 26 juta lebih ya, yang dominan adalah rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, Selasa 21 April 2026.

Ambang merinci barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, sementara 400.000 batang lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

"Pemusnahan ini hasil sinergi sebenarnya Bea Cukai baik Bea Cukai Banten maupun dari Bia Cukai seluruh Indonesia karena kita kerja sinergi, kolaborasi. Selain internal Bea Cukai, kita juga dengan semua insansi terkait TNI, Polri, Kejaksaan, kemudian juga Pemda," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....