Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp34,81 Miliar

  • 21 Apr 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan diwilayah Banten senilai Rp34,81 miliar dikawasan ICE BSD, Kabupaten Tangerang
  • Produk berpotensi merugikan negara Rp24,72 miliar itu terdiri dari rokok tanpa cukai, minuman beralkohol dan rokok elektrik

RRI.CO.ID, Tangerang - Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan diwilayah Banten senilai Rp34,81 miliar dikawasan ICE BSD, Kabupaten Tangerang. Produk berpotensi merugikan negara Rp24,72 miliar itu terdiri dari rokok tanpa cukai, minuman beralkohol dan rokok elektrik.

"Alhamdulillah kita barusan melakukan rangkaian pemusnahan barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Banten. Jumlahnya 26 juta lebih ya, yang dominan adalah rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo Selasa 21 April 2026.

Ambang merinci barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau, dari jumlah tersebut, sebanyak 25.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai. Sementara 400.000 batang lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

"Pemusnahan ini hasil sinergi sebenarnya Bea Cukai baik Bea Cukai Banten maupun dari Bia Cukai seluruh Indonesia karena kita kerja sinergi, kolaborasi. Selain internal Bea Cukai, kita juga dengan semua insansi terkait TNI, Polri, Kejaksaan, kemudian juga Pemda," ucapnya.

Ambang menegaskan total barang yang dimusnahkan itu senilai Rp34,81 miliar dengan potensi penerimaan negara yang dihilang dari praktek ilegal dibidang cukai ini sebesar Rp24,72. "Alhamdulillah itu sudah menyelamatkan keuangan negara dan kerugian masyarakatdengan nilai cukup besar," kata dia.

Hingga 15 April 2026, sambung Ambang, pihaknya telah melakukan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita. Dari operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter minuman beralkohol dan 1.200 liter etil alkohol ilegal serta 28.662 mililiter liquid rokok elektrik.

"Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21, Red)," ujarnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan menegaskan Operasi Gurita menjadi bentuk nyata kehadiran negara. Tentunya dalam melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh.

Dedy menyampaikan peredaran rokok ilegal membawa dampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun aspek kesehatan masyarakat. “Peredaran barang kena cukai ilegal dalam hal ini hasil tembakau ilegal telah merugikan banyak pihak dan negara kehilangan penerimaan dan pelaku usaha yang patuh dirugikan,” kata Dedy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....