Pemerintah Pastikan Tiga Lahan Tanah Abang Adalah Aset Milik Negara

  • 17 Apr 2026 22:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Maruarar Sirait menegaskan tiga lahan sengketa di Tanah Abang merupakan aset negara
  • Status lahan diperkuat hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN yang mencatat sebagai milik PT KAI
  • Pemerintah memastikan pemanfaatan lahan untuk kepentingan negara dan masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah secara tegas menyatakan tiga lokasi tanah di kawasan Tanah Abang merupakan aset milik negara. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan konsolidasi serta pengecekan data lintas instansi melalui sistem pertanahan nasional terpadu.

“Sekarang kita sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN, tentu kita sampaikan dari semua pemahaman ya kita konsisten bahwa ini tanah negara. Tentu harus digunakan untuk kepentingan negara Republik Indonesia,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Jumat, 17 April 2026.

Ara menekankan pentingnya penjagaan seluruh aset negara dari penguasaan pihak luar mana pun. Ia mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menaati hukum mengenai kepemilikan lahan secara sah dan benar.

“Kalau ada siapa pun yang menduduki tanah negara, ya tentu harus jelas alasannya. Ini negara, aset negara, ini negara hukum,” ucapnya.

Maruarar menegaskan Pemerintah Republik Indonesia akan memfungsikan lahan demi memfasilitasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat luas. Langkah ini dilakukan guna memastikan penggunaan lahan negara benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga negara.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di kementerian Agraria dan Tata Ruang membenarkan status aset negara. Iljas Tedjo Prijono merujuk kepada administrasi resmi kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN bidang tanah tersebut secara atas nama PT KAI. Tercatat HPL nomor 17 dan HPL nomor 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN tersebut.

Sebelumnya, Wilson Colling selaku Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya memberikan pandangan hukum berbeda mengenai klaim lahan. Ahli waris Sulaeman Effendi disebut memegang Verponding Indonesia nomor 946 yang membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....