Pemerintah Optimalkan Lahan HGU Percepat Penyediaan Hunian Tetap

  • 10 Apr 2026 15:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Lahan hak guna usaha (HGU) akan dimanfaatkan sebagai penyediaan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
  • Optimalisasi lahan HGU akan digunakan untuk pembangunan huntap komunal, yakni merelokasi penyintas ke kawasan baru yang lebih aman dari potensi bencana.

RRI.CO.ID, Jakarta - Lahan hak guna usaha (HGU) akan dimanfaatkan sebagai penyediaan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat 9 April 2026.

Tito mengatakan lahan HGU menjadi salah satu opsi penyediaan huntap dengan skema komunal. Khususnya, jika pemerintah daerah kesulitan menyediakan lahan atau tidak tersedia lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah terdampak.

“Perintah Presiden, semua tanah pemerintah diprioritaskan untuk korban bencana. Kalau tidak ada, kita lihat opsi lain, termasuk HGU," kata Tito dalam keterangannya, Jumat 9 April 2026.

"Prinsipnya tanah itu milik negara, hanya hak guna usaha saja. Sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak,” katanya.

Potensi lahan HGU di Sumatra yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan huntap dinilai sangat signifikan. Hal ini berdasarkan pemetaan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,

Di Provinsi Aceh terdapat 52 lokasi HGU seluas 81.551 hektare, di Sumatra Utara 18 HGU seluas 24.418 hektare. Kemudian, di Sumatra Barat 33 HGU seluas 88.405 hektare.

Satgas PRR juga telah mengidentifikasi kebutuhan lahan relokasi hunian seluas 4.778 hektare di tiga provinsi tersebut. Rinciannya, 1.039 hektare di Aceh, 3.577 hektare di Sumatera Utara, dan 162 hektare di Sumatera Barat.

Optimalisasi lahan HGU akan digunakan untuk pembangunan huntap komunal, yakni merelokasi penyintas ke kawasan baru yang lebih aman dari potensi bencana. Pembangunan huntap komunal nantinya dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Pemda yang daerahnya tidak ada lahan BUMN, tetapi ada HGU di situ, kebun sawit misalnya, itu sedang dikomunikasikan. Prinsip dasarnya tanah milik negara, mereka hanya memiliki HGU, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat terdampak,” kata Tito.

Selain skema komunal, Satgas PRR juga menyiapkan skema in situ atau pembangunan kembali di lahan milik masyarakat yang dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam skema ini, pemerintah memberikan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp60 juta yang disalurkan dalam dua tahap bagi penyintas yang membangun rumah secara mandiri.

Data Satgas PRR per 9 April 2026 mencatat sebanyak 39.007 unit huntap akan dibangun di tiga provinsi terdampak. Hingga kini, 230 unit huntap telah selesai dibangun dan 1.240 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....