WFH ASN, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Pusat Terpantau Lengang

  • 10 Apr 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Jakarta berdampak pada turunnya mobilitas, pusat belanja terlihat lebih lengang.
  • Aturan WFH diatur dalam SE Nomor 3 Tahun 2026 oleh Pramono Anung dengan proporsi 25-50 persen pegawai.
  • Kebijakan ini tetap menjaga layanan publik esensial dan akan dievaluasi berkala setiap dua bulan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat terpantau melandai pada Jumat, 10 April 2026. Terpantau sejak pagi, area atrium dan selasar terlihat lengang sejak pukul 10.00 WIB.

Penurunan mobilitas sejalan dengan penerapan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah pegawai toko hanya mempersiapkan operasional tanpa lonjakan pengunjung.

Biasanya pusat perbelanjaan ramai saat jam istirahat siang. Namun kebijakan WFH membuat kepadatan berkurang signifikan pada hari kerja.

Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani aturan baru terkait kebijakan WFH bagi ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026.

ASN kini diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan dengan pengawasan ketat dari masing-masing unit kerja.

Proporsi pegawai yang WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen. Setiap unit kerja menyeleksi pegawai sesuai karakteristik tugas.

Aturan ini mengecualikan layanan langsung kepada masyarakat. Sektor kesehatan, pendidikan, dan perizinan tetap bekerja tatap muka.

Pejabat pimpinan tinggi hingga lurah wajib bekerja dari kantor. Kebijakan ini untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

ASN wajib melakukan presensi daring dua kali sehari. Absensi dilakukan pagi dan sore melalui aplikasi resmi.

Pegawai yang WFH dilarang melakukan aktivitas di luar pekerjaan. Mereka wajib berpakaian rapi dan mengikuti rapat virtual dengan kamera aktif.

Setiap atasan melakukan pengawasan melalui sistem pemantauan lokasi. Pegawai juga wajib melaporkan capaian kerja harian secara elektronik.

Evaluasi kebijakan ini dilakukan setiap dua bulan sekali. Pemerintah ingin melihat dampak terhadap layanan publik dan lalu lintas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....