Ditjen Imigrasi Terapkan WFH Jumat, Layanan Dipastikan Tetap Normal

  • 10 Apr 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap Jumat
  • Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam memastikan kebijakan bekerja dari rumah tidak akan mengganggu operasional layanan keimigrasian kepada masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap Jumat. Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai yang menjalankan tugas dukungan manajemen serta administratif guna meningkatkan efisiensi kerja nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam memastikan kebijakan bekerja dari rumah tidak akan mengganggu operasional layanan keimigrasian kepada masyarakat. “Kami memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen,” kata Hendarsam dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan petugas layanan paspor dan izin tinggal di Kantor Imigrasi tetap bekerja di kantor setiap Jumat. Namun, untuk petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, perbatasan, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bertugas seperti biasa.

“Kebijakan WFH ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengelolaan energi yang lebih efisien. Sekaligus untuk memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan,” ucapnya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi akan tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai yang bekerja dari rumah. Setiap atasan langsung diminta memantau hasil kerja harian agar produktivitas pegawai tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan,” kata Hendarsam.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan kerja dari rumah bagi sektor swasta bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan semua sektor. Menurutnya, kebijakan itu menjadi momentum mendorong budaya baru pemanfaatan energi di tempat kerja tanpa mengganggu produktivitas nasional.

“Semangat kita memanfaatkan momentum ini untuk membangun budaya pemanfaatan energi yang baru, tanpa mengurangi produktivitas nasional. WFH ini sifatnya hanya imbauan, dan tentu tidak boleh bertentangan dengan semangat kita menjaga pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemnaker Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Yassierli menjelaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan tersebut karena tetap harus bekerja penuh di tempat kerja. “Himbauan kami itu tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu seperti energi, kesehatan, dan layanan publik," ucapnya..

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....