BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Penanganan  Korban SPBE Cimuning Cepat dan Optimal

  • 04 Apr 2026 06:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota akan berupaya agar korban kebakaran SPBE Cimuning mendapatkan penanganan cepat dan optimal
  • BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa seluruh korban yang merupakan peserta aktif berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

RRI.CO.ID, Kota Bekasi - BPJS Ketenagakerjaan Cabang BekasiKota pastikan penanganan korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)Cimuning berlangsung cepat dan optimal. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.

Bahkan untuk memastikan hal tersebut, Kepala BPJSKetanagkerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan langsung turun ke lokasi kejadian. Termasuk pergi ke rumah sakit tempat para korban peristiwa kebakaran menjalani perawatan intensif.

Ahmad Fauzan melakukan itu bersama Wakil Wali Kota Bekasi,Abdul Harris Bobihoe pada, Kamis, 2 April 2026. Atau kurang dari 24 jam kejadian kebakaran yang terjadi pada, Rabu, 1 April 2026 malam.

“Kami memastikan kehadiran kami bukan sekadar simbolik. Sejak awal kejadian kami langsung bergerak cepat bersama Pemkot Bekasi untuk menjamin peserta mendapatkan perawatan terbaik dan haknya terpenuhi,” katanya, melalui keterangan persnya, Jumat, 3 April 2026.

BPJS Ketenagakerjaan bahkan langsung melakukan langkah konkret, dengan memfasilitasi pemindahan dua korban yang merupakan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dua orang tersebut masing-masing bernama Djaimun dan Suyudi.

Keduanya langsung dipindah , ke rumah sakit dengan fasilitas burn center (pusat penanganan luka bakar), yakni RS Primaya Bekasi Timur. Pasalnya keduanya mengalami luka bakar berat lebih dari 90 persen.

“Upaya ini dilakukan guna memastikan korban mendapatkan perawatan intensif dan komprehensif. Tentunya sesuai dengan kondisi medis yang dialami para korban,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa seluruh korban yang merupakan peserta aktif berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Yakni mencakup pembiayaanpengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga korban dinyatakan sembuh.

Di tengah berbagai sorotan yang berkembang, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses penanganan telah dilakukan secara cepat. Serta terukur, dan sesuai prosedur.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak. Dan memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga proses pemulihan selesai.

“Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh korban mendapatkan pemulihan terbaik. Baik itu dari sisi medis maupun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe mengatakan, Pemkot Bekasi siap menanggung pengobatan para korban. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Bekasi terhadap musibah yang dialami para korban.

Pemerintah Kota Bekasi, lanjutnya, akan memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan terbaik. Dari awal pengobatan hingga prosespemulihan selesai.

"Karena ini adalah musibah yang tidak bisa diperkirakan. Insya Allah semua korban itu akan menjadi tanggungan dari Pemerintah KotaBekasi," ujarnya.

Sekadar informasi, korban kebakaran SPBE Cimuning berdasarkan informasi mencapai 20 orang yang mayoritas adalah pekerja SPBE. Angkanya bertambah dari data terakhir sebanyak 17 orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....