Pemprov DKI Terapkan WFH, DPRD Ingatkan ASN Disiplin Jangan Kendor
- 02 Apr 2026 17:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
- Mujiyono menilai kebijakan WFH ASN sebagai langkah tepat untuk efisiensi energi dan pengendalian mobilitas di tengah gejolak konflik di Selat Hormuz.
RRI.CO.ID,Jakarta - DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk efisiensi energi dan pengendalian mobilitas di tengah gejolak konflik di Selat Hormuz.
Namun, fleksibilitas kerja WFH diingatkan tidak menjadi celah bagi menurunnya disiplin aparatur. Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, menegaskan penerapan WFH harus tetap berada dalam koridor kinerja terukur dan pengawasan ketat.
“Fleksibilitas kerja bukan celah untuk menurunkan disiplin ASN. Kinerja dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas,” ujar Mujiyono dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Kebijakan WFH sebelumnya mulai diterapkan Pemprov sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan pengurangan beban mobilitas di Jakarta. Langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.
Mujiyono yang juga Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta ini menilai kebijakan tersebut relevan mengingat tingginya mobilitas di Jakarta. Meski demikian, ia menilai kebijakan WFH masih berada pada tahap awal sehingga dinamika di lapangan wajar terjadi.
Ia mengingatkan masa penyesuaian pola kerja ASN tidak boleh berlangsung lama. Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan kelonggaran disiplin dan berdampak pada efektivitas kebijakan.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi A menggandeng sejumlah mitra kerja. Seperti Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Biro Pemerintahan, hingga Inspektorat untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Menurut Mujiyono, persoalan utama bukan pada lokasi kerja, melainkan sistem pengawasan dan pengukuran kinerja yang belum sepenuhnya kuat. Karena itu, ia mendorong penguatan sistem berbasis output yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa penguatan pengawasan, fleksibilitas kerja berisiko menurunkan kinerja ASN dan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujarnya. Mujiyono lantas menekankan kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam.
ASN di lini pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor agar layanan masyarakat tidak terganggu. Selain itu, pimpinan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta memastikan kebijakan ini berdampak nyata pada efisiensi anggaran.
Penghematan biaya operasional seperti listrik, air, telepon, internet, hingga alat tulis kantor (ATK) ditargetkan minimal mencapai 20 persen. DPRD juga mengapresiasi penegasan gubernur yang menyertai kebijakan WFH dengan pengawasan ketat dan sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Penyalahgunaan WFH tidak bisa ditoleransi. Aturan harus ditegakkan secara tegas dan konsisten,” kata Mujiyono.
Ia menegaskan kebijakan ini harus menjadi momentum pembenahan sistem kerja birokrasi, dengan fokus pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. “Ukurannya jelas, bukan di mana ASN bekerja, tapi bagaimana kinerja tetap meningkat dan pelayanan publik tidak terganggu,” ucap MJN, panggilan akrabnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....