Anggota DPR Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos untuk Anak 16 Tahun ke Bawah

  • 10 Mar 2026 08:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Bekasi – Anggota Komisi I DPR, Mahfudz Abdurrahman, mendukung pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk memproteksi anak-anak Indonesia dari dampak negatif media sosial (medsos).

Politisi PKS itu mengaku sering meneriakkan masalah ini di berbagai forum. Menurut dia, bermunculannya tindakan negatif pada anak tidak bisa dilepaskan dari pengaruh ruang digital dan siber, termasuk medsos.

"Artinya perlu ada proteksi kepada generasi kita, anak-anak kita,” ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Senin 9 Maret 2026. Mahfudz menambahkan DPR juga merasa prihatin terhadap aktivitas ruang digital di Indonesia.

Karena itu, lanjut dia, Komisi I DPR telah membentuk anitia kerja (panja) ruang digital. Tugasya untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar tercipta ruang digital yang sehat di Indonesia.

"Jadi panja ini akan mengawasi dan memberikan rekomendasi,” ujarnya. Sehingga, pengendalian terhadap dinamika perilaku dan pembatasan ruang digital bisa diatur sedemikian rupa.

“Pemerintah harus hadir dalam hal ini," katanya menegakan. Menurut Mahfudz, DPR akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar berjalan.

"Adalah tugas kami di DPR untuk mengawasi dan itu pasti dilakukan,” ujarnya. “Namun, yang paling penting adalah pemerintah bisa mengimplementasikannya secara riil.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebelumnya menetapkan pembatasan penggunaan medsos pada anak di bawah 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

“Pada tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna,” ujarnya. “Yaitu mereka yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.”

Meutya menambahkan kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....