Pemkot Jakarta Utara Segel Operasional Dua Lapangan Padel

  • 05 Mar 2026 08:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan. Demikian disampaikan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara. Herry Priyatno.

Menurut dia, penyegelaan yang dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026 itu disebabkan pemiliknya belum mengantongi perizinan administrasi. "Keduanya belum mengantongi perizinan administasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucapnya.

Sehingga, lanjut Herry, pihaknya harus melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan. Meski begitu, operasional lapangan padel tersebut masih bisa dibuka kembali.

“Syaratnya, pemilik sudah mengurus dan mengantongi PBG agar operasional lapangan padel itu tetap berlanjut,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026. Herry menambahkan tidak ada tenggat waktu untuk penyegelan tersebut.

Namun, lanjut dia, semakin cepat perizinanan diurus, semakin cepat pula lapangan padel dapat beroperasi. “Semua tergantung dari tim legal pemilk lapangan padel untuk segera mengurus perizinan,” ucapnya.

Herry berharap calon pelaku usaha lapangan padel memahami aturan yang berlaku. “Uruslah perizinan terlebih dahulu sebelum melaaksanakan pembangunan lapangan padel,” k atanya.

Manager Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya memang belum mengantongi BPG. Namun, menurut dia, perizinan tersebut sebetulnya sedang diurus hanya saja belum pada proses penerbitan.

“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini,” ucapnya. Petrus menegaskan akan mengikuti persyaratan-peryaratan yang diperlukan, dan saat ini pihaknya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....