13 Korban TPPO Dipulangkan dari NTT ke Jabar

  • 27 Feb 2026 02:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal pemulangan 13 perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengawalan dilakukan mulai dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga ke Jawa Barat.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026. Para korban dipulangkan dan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk selanjutnya mendapatkan pendampingan lanjutan.

Ia mengatakan, pihaknya hadir bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat. Serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Polda Jawa Barat dalam proses penjemputan dan pendampingan korban.

“KemenPPPA hadir bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Dit PPA PPO Polda Jawa Barat untuk mendampingi. Sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO di Bandara Soekarno-Hatta, Banten,” kata Ratna.

Ketiga belas korban tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat. Setibanya di Banten, mereka langsung mendapatkan bantuan kebutuhan dasar dan pendampingan awal sebelum dipindahkan ke lokasi aman.

Menurut Ratna, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius. Terutama bagi kelompok rentan yang terdorong faktor sosial dan ekonomi.

“TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merampas hak korban atas rasa aman, martabat, serta masa depan yang layak,” ujarnya. KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang.

Ratna menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan berperspektif korban. Langkah tersebut mencakup pemulihan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan.

Selanjutnya, para korban akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Di sana, mereka akan menjalani asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan, termasuk layanan kesehatan, psikososial, pendampingan hukum, hingga program pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan, penguatan kapasitas layanan. Serta perlindungan bagi kelompok rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang,” kata Ratna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....