Pemerintah Salurkan Bantuan Rp2,07 Miliar untuk Penyintas Bencana di Bener Meriah
- 26 Feb 2026 22:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp2,07 miliar bagi penyintas bencana ekologis di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Bantuan ini diberikan kepada 1.242 kepala keluarga (KK) atau 4.611 jiwa yang berhak menerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, bantuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak. Bantuan tersebut merupakan jaminan hidup (jadup) tahap pertama untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar warga selama 30 hari masa tanggap darurat.
“Setelah bencana, penghasilan warga banyak yang terhenti. Bantuan jadup ini supaya kebutuhan sehari-hari mereka tetap terpenuhi selama masa pemulihan,” kata Saifullah di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026, malam.
Penyaluran bantuan berlangsung pada 16–22 Februari 2026 dan mencakup sepuluh kecamatan terdampak. Yakni, Timang Gajah, Wih Pesam, Bukit, Gajah Putih, Pintu Rime Gayo, Bandar, Syiah Utama, Mesidah, Bener Kelipah, dan Permata.
Bantuan tersebut disalurkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya Pemkab Bener Meriah akan mendistribusikan langsung kepada warga penerima di masing-masing kecamatan.
Saifullah menegaskan, jadup diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial agar keluarga terdampak tetap memiliki daya beli. Terutama, ketika aktivitas ekonomi terganggu akibat bencana cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut.
Penyaluran bantuan ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/25/SK/2026. SK ini tentang Penetapan Penerima Bantuan Isian Rumah, Jaminan Hidup, dan Pemberdayaan Ekonomi bagi korban terdampak bencana cuaca ekstrem Tahun 2025.
Secara nasional, program jadup merupakan bagian dari bantuan sosial adaptif kebencanaan yang digulirkan Kemensos di sejumlah wilayah terdampak. Termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Program tersebut menyasar 175.211 penerima manfaat dengan bantuan sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan. Ini sebagai upaya memperkuat ketahanan sosial dan membantu masyarakat bangkit pascabencana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....