Akhir Tahun, Disdukcapil Bekasi Tambah Kuota Pencetakan e-KTP
- 28 Des 2025 19:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Bekasi: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat, menambah kuota pencetakan e-KTP di setiap kecamatan. Kebijakan ini, merupakan bagian dari gebyar akhir tahun yang berlaku selama 29-31 Desember 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan, kuota tambahan sebanyak 26 buah per kecamatan. Adapun kebijakan tersebut berlaku hanya untuk pencetakan e-KTP hilang atau mengalami kerusakan.
"Kita memberlakukan penambahan kuota pencetakan e-KTP hilang atau rusak di setiap kecamatan sebanyak 26 buah. Kebijakan ini diberlakukan hanya tiga hari saja selama pelaksanaan gebyar akhir tahun," kata Taufiq melalui keterangan persnya, di Bekasi, Minggu (28/12/2025).
Untuk bisa mendapatkan kuota tambahan tersebut, ia menjelaskan, caranya cukup datang langsung ke kantor Kecamatan. Serta, membawa surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang) dan membawa KTP yang sudah rusak (jika rusak), pastikan mengaktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
"Silahkan datang saja langsung untuk mendapatkan kuota tambahan ini. Caranya juga mudah sekali dan yang paling penting ini gratis tanpa dipungut biaya," katanya.
Dengan gebyar akhir tahun ini, ia berharap bisa membantu masyarakat mendapatkan e-KTP baru. Sebab administrasi kependudukan merupakan hal penting yang dibutuhkan warga negara.
"Jadi kami selalu berupaya memaksimalkan layanan bagi warga Kota Bekasi. Karena kita tahu bahwa administrasi kependudukan sangat penting dan amat diperlukan bagi warga negara," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....