Polres Kepulauan Anambas Musnahkan Sabu Selamatkan 234 Jiwa
- 14 Feb 2026 04:25 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID.Natuna -Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 56,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Polsek Siantan, Kamis 12 Februari 2026. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah dinyatakan positif mengandung zat metaphetamin berdasarkan hasil uji laboratorium serta telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba dari dua laporan polisi berbeda pada Januari 2026 dengan dua tersangka berinisial HN dan PL.
Kapolres menyampaikan total barang bukti yang disita mencapai 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan nomor register resmi, seluruh barang bukti dipastikan mengandung metaphetamin. Selanjutnya penyidik mengajukan status sita ke pihak kejaksaan sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56,51 gram sabu dimusnahkan dari dua perkara berbeda, sedangkan sejumlah kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pengadilan. Kapolres menegaskan langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, unsur TNI, kejaksaan, dinas kesehatan, serta insan pers. Kepolisian mengimbau masyarakat berperan aktif memerangi narkoba, mengingat barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 234 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.