Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026? Berikut Penjelasannya

  • 14 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari penyempurna ibadah Ramadan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun 2026.

Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri. Ibadah ini juga memiliki tujuan sosial membantu masyarakat membutuhkan agar turut merasakan kebahagiaan hari raya.

Secara syariat, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi kepala keluarga yang menanggung anggota keluarganya.

Melansir Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga ini menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Nilainya ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan jumlah tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.

Untuk menghitung zakat fitrah, umat Islam dapat menyesuaikannya dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Setiap orang yang wajib zakat harus mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri maupun keluarga yang dinafkahi.

Sebagai contoh, seorang kepala keluarga yang memiliki istri dan dua anak wajib membayar zakat untuk empat orang. Jika setiap orang dikenakan Rp50.000, maka total zakat fitrah yang harus ditunaikan mencapai Rp200.000.

Baca juga:

Pembayaran zakat fitrah ini memiliki batas waktu tertentu sesuai ketentuan syariat Islam. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri dilaksanakan, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikannya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Secara umum terdapat beberapa syarat bagi seseorang yang wajib menunaikan zakat fitrah, antara lain:

1. Beragama Islam

2. Memiliki kecukupan makanan pokok bagi diri dan keluarga selama Ramadan

3. Menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri

Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk sesuai ketentuan syariat Islam, yaitu:

- Beras

Zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per orang. Bentuk ini merupakan cara yang paling umum karena berkaitan langsung dengan kebutuhan makanan pokok masyarakat.

- Uang Tunai

Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras di wilayah setempat. Cara ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat tanpa harus membawa beras secara langsung.

Baca juga:

Menunaikan zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah bagi umat Islam menjelang Idulfitri. Lebih dari itu, zakat fitrah juga menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i. Nilainya telah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa untuk satu hari sesuai keputusan resmi lembaga tersebut.

Rekomendasi Berita