Memahami Pengertian Zakat Mal serta Jenis Harta yang Wajib Dizakati
- 14 Mar 2026 12:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat Islam atas kepemilikan harta tertentu yang memenuhi syarat syariat. Kewajiban tersebut bertujuan membersihkan harta sekaligus membantu kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kepada pihak yang membutuhkan.
Dilansir dari laman BAZNAS, istilah mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan yang dimiliki manusia. Dalam pandangan Islam, harta dipahami sebagai sesuatu yang dapat dimiliki serta dimanfaatkan manusia sesuai kebutuhan hidupnya.
Dengan demikian, zakat mal diartikan sebagai zakat yang dikenakan atas berbagai bentuk kekayaan yang dimiliki seseorang. Kekayaan tersebut harus diperoleh melalui cara yang tidak bertentangan dengan aturan dan prinsip dalam ajaran agama Islam.
Baca juga:
Al-Qur’an juga memerintahkan umat Islam menunaikan zakat sebagai upaya menyucikan serta membersihkan harta yang dimiliki. Hal tersebut tercantum dalam firman Allah pada QS At-Taubah ayat 103 mengenai kewajiban mengambil zakat dari harta.
Dalam praktiknya, zakat mal mencakup berbagai bentuk kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, maupun penghasilan profesi. Selain itu, zakat juga dapat dikenakan pada aset perdagangan, hasil tambang, tangkapan laut, hingga pendapatan dari penyewaan aset.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa zakat mal tidak terbatas pada satu jenis kekayaan saja. Beragam harta yang dimiliki seseorang dapat dikenai zakat selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
- Zakat atas aset perdagangan
- Zakat atas hewan ternak
- Zakat atas hasil pertanian
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
- Zakat atas hasil penyewaan aset
- Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan
- Zakat atas hasil saham dan obligasi
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz
Baca juga:
Syarat-syarat ini memastikan bahwa zakat hanya dikenakan pada harta yang sesuai dengan ketentuan syariat. Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen