Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Tiga Kriterianya

  • 13 Mar 2026 06:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun dalam ajaran Islam, tidak semua orang otomatis diwajibkan membayar zakat fitrah.

Para ulama menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang menentukan seseorang wajib menunaikan zakat fitrah. Ketentuan ini bertujuan agar kewajiban zakat tidak memberatkan umat yang belum mampu.

Mengutip laman nu.or.id, penjelasan mengenai kriteria zakat fitrah dapat ditemukan dalam kitab fikih karya Muhammad bin Qasim al-Ghazi. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan beberapa syarat seseorang dikenai kewajiban zakat fitrah.

Secara umum, terdapat tiga kriteria utama yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah. Ketiga kriteria ini berkaitan dengan status keislaman, waktu kehidupan, serta kemampuan ekonomi seseorang.

Dengan memahami ketentuan tersebut, umat Islam dapat mengetahui apakah dirinya termasuk pihak yang wajib menunaikan zakat. Hal ini juga membantu agar kewajiban zakat fitrah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat.

Berikut tiga kriteria orang yang wajib menunaikan zakat fitrah menurut penjelasan ulama fikih:

1. Beragama Islam

Syarat pertama orang yang wajib zakat fitrah adalah beragama Islam. Kewajiban ini tidak berlaku bagi orang yang tidak memeluk agama Islam.

Namun seorang Muslim tetap berkewajiban membayarkan zakat fitrah bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Misalnya anak-anak atau anggota keluarga yang berada dalam tanggung jawab nafkahnya.

2. Masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan

Kriteria kedua adalah seseorang masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Waktu ini menjadi penanda dimulainya kewajiban zakat fitrah.

Jika seseorang meninggal setelah waktu tersebut, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan atas dirinya. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan tidak diwajibkan zakat fitrah.

3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok

Kriteria ketiga adalah memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan hari Idulfitri. Kelebihan tersebut dihitung setelah kebutuhan diri sendiri dan keluarga terpenuhi.

Apabila seseorang tidak memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada waktu tersebut, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam tidak membebani umatnya di luar kemampuan.

Selain untuk diri sendiri, seorang Muslim juga berkewajiban membayarkan zakat fitrah bagi orang yang menjadi tanggungannya. Kewajiban ini bertujuan agar seluruh anggota keluarga dapat ikut menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak memperkuat kepedulian sosial kepada sesama. Maka kebahagiaan Hari Raya Idulfitri dapat dirasakan bersama oleh seluruh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.

Rekomendasi Berita