Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ini Penjelasannya
- 12 Mar 2026 15:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Zakat merupakan salah satu rukun dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bagian dari ibadah, tetapi juga mencerminkan kepedulian sosial terhadap sesama.
Melalui zakat, umat Islam diajarkan untuk berbagi dan membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Kewajiban zakat juga termasuk dalam lima rukun Islam yang menjadi dasar utama dalam menjalankan ajaran agama.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Muhammad dan tercatat dalam Sahih Bukhari serta Sahih Muslim. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Islam dibangun atas lima perkara, salah satunya adalah menunaikan zakat.
Selain hadis, kewajiban zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur'an, di antaranya dalam Surat At-Taubah ayat 103 dan Surat Al-Baqarah ayat 43. Dalam ajaran Islam terdapat dua jenis zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Kedua jenis zakat tersebut memiliki perbedaan dalam waktu penunaian, jumlah, serta objek yang dikeluarkan. Meski demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membersihkan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.
Melansir dari NU Online, Kamis, 12 Maret 2026, dalam ilmu Fikih, zakat dibagi menjadi dua macam utama. Pertama adalah zakat nafs atau yang lebih dikenal sebagai zakat fitrah.
Zakat ini wajib ditunaikan pada bulan Ramadan dan dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras.
Jumlahnya sekitar satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras untuk setiap orang. Zakat ini biasanya ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Jenis zakat kedua adalah zakat mal, yaitu zakat yang berkaitan dengan kepemilikan harta. Harta yang wajib dizakati antara lain emas, perak, hasil pertanian, serta hewan ternak.
Selain itu, harta perdagangan juga termasuk dalam kategori zakat mal. Penjelasan mengenai jenis-jenis harta yang wajib dizakati juga disampaikan oleh Nawawi al-Bantani.
Dalam kitabnya Nihayatuz Zain, ia menjelaskan bahwa terdapat delapan jenis harta yang wajib dizakati. Delapan jenis tersebut termasuk emas, perak, hasil pertanian, serta hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing.