Hukum Membaca Doa Qunut saat Witir di Pertengahan Ramadan

  • 03 Mar 2026 17:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Umat Islam sebentar lagi akan sampai pada separuh bulan Ramadan, atau lima belas hari setelah bulan Ramadan dimulai. Pada momen ini, beberapa umat Muslim menambahkan doa qunut dalam rakat terakhir salat witir setelah tarawih.

Amalan ini umumnya mulai dilakukan pada malam ke-16 Ramadan, tepat saat memasuki separuh akhir bulan suci. Dasar pelaksanaan qunut witir pada separuh akhir Ramadan merujuk pada sejumlah riwayat sahabat Nabi dan pendapat para ulama salaf.

Salah satu riwayat yang sering dijadikan dalil adalah atsar dari Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dalam riwayat tersebut disebutkan, Umar mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah dengan Ubay bin Ka’ab sebagai imam.

Melansir dari NU Online, Selasa, 3 Maret 2026, dalam Riwayat tersebut disebutkan Ubay tidak membaca qunut kecuali pada separuh akhir Ramadan. Riwayat serupa juga dijelaskan oleh Al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan al-Kubro, yang bersumber dari Ibnu Sirin.

Disebutkan bahwa Ubay bin Ka’ab mengimami salat tarawih dan membaca qunut pada separuh terakhir bulan Ramadan. Riwayat-riwayat ini kemudian menjadi landasan bagi sejumlah mazhab dalam menetapkan hukum qunut witir di separuh akhir Ramadan.

Salah satu mazhab yang secara tegas mensunnahkan qunut witir pada separuh akhir Ramadan adalah Mazhab Syafi’i. Imam An-Nawawi dalam karyanya Raudlatut Thalibin menjelaskan bahwa qunut disunnahkan pada rakaat terakhir salat witir.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa doa qunut dibaca di separuh akhir Ramadan setelah bangkit dari rukuk witir rakat terakhir. Pendapat ini menjadi pandangan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i.

Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan oleh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri. Ia menegaskan bahwa qunut dilakukan pada saat i’tidal di rakaat terakhir witir pada separuh kedua Ramadan.

Bahkan disebutkan dalam kitab tersebut, apabila seseorang meninggalkan qunut pada waktu tersebut, hukumnya makruh. Orang yang meninggalkan qunut disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.

Dari berbagai dalil dan pendapat ulama tersebut dapat dipahami bahwa qunut witir pada separuh akhir Ramadan hukumnya diperbolehkan. Bahkan, banyak ulama yang menilai amalan tersebut sebagai sunnah.

Waktu pelaksanaannya dimulai sejak malam ke-16 Ramadan. Qunut dibaca pada rakaat terakhir salat witir setelah bangkit dari rukuk sebagai bagian dari kekhususan ibadah di penghujung bulan suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....