Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1447 H, Pekerja Diminta Segera Lapor

  • 01 Mar 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Posko ini difasilitasi langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Posko dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima hak uang Lebaran. “Biasanya THR paling lambat disalurkan H-7 Lebaran,” ujar Kepala Disnaker Tangsel, Saham Maringan HS, Minggu (1/3/2026).

Menurut Saham Maringan, posko ini bertujuan menampung laporan pekerja. Posko THR menjadi sarana komunikasi antara karyawan dan perusahaan yang mengalami kendala menjelang hari raya keagamaan.

Saat ini, pihak Disnaker masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Banten. “Surat edaran ini menjadi dasar pelaksanaan teknis di daerah,” kata dia.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, biasanya kedua pihak dipanggil setelah Hari Raya Idulfitri. Aturan menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.

“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Jika melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Maringan.

Disnaker Tangsel mengimbau pengusaha agar mematuhi ketentuan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial harmonis dan melindungi hak pekerja. Pekerja yang dirugikan diharapkan segera melapor melalui posko pengaduan.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia berkolaborasi dengan Kemnaker dan pemerintah daerah menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan posko ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, dan pengawasan penyelesaian pengaduan. Langkah ini menjadi antisipasi sekaligus pencegahan malaadministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan malaadministrasi pembayaran THR untuk segera melapor,” ujar Robert.

Ia menilai pengawasan pembayaran THR keagamaan bagi karyawan swasta masih belum optimal. Hal ini terlihat dari sebanyak 652 pengaduan pekerja terkait malaadministrasi distribusi THR yang belum ditangani pemerintah pada 2023–2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....