Mudik Gratis Kemenhub via Bus Resmi Dibuka, Sinak Syarat dan Prosedurnya

  • 01 Mar 2026 20:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program mudik gratis pada 2026. Salah satu moda yang disediakan adalah angkutan bus dengan kuota puluhan ribu penumpang.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pendaftaran mudik gratis dibuka 1 Maret 2026.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun @kemenhub151 kepada masyarakat.

Untuk moda bus, kuota yang disiapkan mencapai 15.834 penumpang serta 240 unit sepeda motor yang dapat diikutsertakan dalam program tersebut. Program ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin pulang kampung dengan aman dan tanpa biaya.

“Ini dia yang #KawulaModa tunggu dari kemarin. Pendaftaran mudik gratis bus dan motis KA dibuka mulai 1 Maret 2026,” demikian bunyi unggahan tertanggal 28 Februari 2026 itu.

Prosedur Pendaftaran

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran disampaikan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat).

Berikut langkah-langkah prosedur mendaftar mudik gratis via bus:

  1. Akses laman nusantara.kemenhub.go.id.
  2. Pilih menu “Mudik Gratis”.
  3. Klik opsi “Angkutan Jalan”.
  4. Masuk ke bagian “Layanan Khusus”.
  5. Pilih penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat.
  6. Tekan tombol “Daftar”, lalu Anda akan diarahkan ke aplikasi MitraDarat.
  7. Buka menu “Mudik Gratis” di aplikasi MitraDarat.
  8. Isi data lokasi keberangkatan, kota tujuan, jadwal, dan informasi lainnya.
  9. Simpan e-ticket atau kode pemesanan yang diperoleh.
  10. Lakukan daftar ulang atau verifikasi data di posko yang telah ditentukan.

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan agar proses pendaftaran hingga keberangkatan berjalan lancar. Berikut rincian lengkapnya:

  1. Registrasi dilakukan secara daring (online).
  2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga orang tambahan (total empat peserta) serta satu unit sepeda motor.
  3. Calon peserta wajib memiliki identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau KK.
  4. Peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan.
  5. Jika mengikuti arus mudik dan arus balik, pendaftaran arus balik wajib dilakukan bersamaan, dengan catatan rute tersedia layanan balik.
  6. Daftar ulang atau validasi dilakukan paling lambat H+3 setelah pendaftaran di posko yang ditentukan. Jika melewati batas waktu, peserta dianggap batal dan tidak dapat mendaftar ulang.
  7. Peserta yang membawa sepeda motor wajib mendaftarkannya bersamaan dengan pendaftaran penumpang.
  8. Posko mudik gratis beroperasi setiap hari pukul 08.00–16.00 WIB di enam lokasi: Kantor Kementerian Perhubungan (Jakarta), GOR Bulungan Blok M (Jakarta), Terminal Poris Plawad (Tangerang), Terminal Pondok Cabe (Tangerang Selatan), Terminal Jatijajar (Depok), dan Terminal Kayuringin (Bekasi).
  9. Pendaftaran mudik gratis bus dibuka 1–15 Maret 2026 mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup otomatis jika kuota harian terpenuhi.

Kemenhub mengimbau masyarakat memastikan data sesuai identitas resmi dan mengikuti ketentuan berlaku. Kuota terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu jika telah terpenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....