Istilah Mokel atau Sengaja Membatalkan Puasa, Apa Hukumnya dalam Islam?
- 01 Mar 2026 10:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Istilah mokel sedang populer di masyarakat Indonesia untuk menyebut orang yang sengaja makan dan minum sebelum waktunya. Kata ini sering digunakan secara informal, terutama saat membatalkan puasa Ramadan.
Dalam ajaran Islam, sengaja membatalkan puasa tanpa alasan sah atau syar’i seperti mokel termasuk perbuatan yang dilarang. Ini dikarenakan, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
Melansir NU Online, para ulama menjelaskan bahwa seseorang yang makan atau minum dengan sengaja di siang hari Ramadan hukumnya termasuk sudah melakukan dosa. Selain itu, puasanya tetap batal.
Kewajiban utama bagi pelaku adalah qadha puasa, yakni mengganti puasa di hari lain. Juga dianjurkan memperbanyak taubat kepada Allah SWT karena telah meninggalkan kewajiban.
Namun, melaksanakan kewajiban membayar qadha puasa pun tidak serta merta menyelesaikan perkara membatalkan puasa dengn sengaja. Dalam Hadis Riwayat Abu Hurairah, Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya. Maka tidak akan bisa menjadi ganti dirinya, sekali pun ia berpuasa selama satu tahun," (HR. Abu Hurairah).
Artinya, begitu besarnya dosa membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan syar'i. Sehingga mengganti dengan berpuasa satu tahun pun tidak ada artinya sekalipun ia berusaha.
Pentingnya menjaga niat dan kesungguhan selama menjalankan ibadah puasa. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga waktu untuk melatih pengendalian diri.
Karena itu, istilah mokel sebenarnya menjadi pengingat sosial agar umat muslim menjaga ibadah puasanya. Tradisi bahasa lokal ini mencerminkan nilai moral yang hidup di tengah masyarakat.
Sebagaimana Allah Maha Pengampun, pintu taubat pasti selalu terbuka bagi siapa pun. Penting untuk menyesali perbuatan, memohon ampunan kepada Allah, dan berkomitmen tidak mengulangnya kembali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....