Menangis saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

  • 01 Mar 2026 07:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Sejak kecil banyak orang mendengar larangan menangis saat puasa karena dianggap membatalkan ibadah. Ucapan tersebut sering diwariskan turun-temurun tanpa penjelasan dalil yang memadai dalam literatur fiqih.

Padahal dalam kajian empat mazhab fikih, menangis tidak pernah disebut sebagai pembatal puasa. Karena itu, penting memahami batasan syariat agar tidak terjebak pada mitos yang keliru.

Dikutip dari laman BAZNAS Kota Yogyakarta, secara bahasampuasa berarti al-imsak, yaitu menahan diri dari sesuatu. Secara syariat, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal lain sejak fajar hingga maghrib.

Lalu, di manakah posisi menangis dalam pembahasan hukum pembatal puasa tersebut. Untuk menjawabnya, kita perlu melihat prinsip dasar yang digunakan para ulama.

Mengapa Menangis Tidak Membatalkan Puasa?

Para ulama menjelaskan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Sementara menangis adalah proses keluarnya air mata, bukan masuknya sesuatu ke perut.

Air mata berasal dari kelenjar lakrimal di bagian atas mata manusia. Ia tidak melalui jalur makan seperti mulut atau hidung yang terhubung langsung ke lambung.

Selain itu, air mata bukan makanan maupun minuman yang memberikan energi. Karena bukan nutrisi, ia tidak memenuhi unsur substansi pembatal puasa menurut kaidah fikih.

Tidak ditemukan ayat Al-Qur’an maupun hadits yang menyebutkan bahwa menangis membatalkan puasa. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum asal ibadah tetap sah sampai ada dalil yang membatalkan.

Kondisi yang Perlu Diwaspadai Saat Menangis

Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, ada kondisi teknis yang perlu diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan air mata masuk ke dalam mulut secara sengaja.

Berikut beberapa kondisi yang sering ditanyakan masyarakat terkait hukum tersebut:

  1. Air mata tertelan dengan sengaja
    Jika air mata mengalir ke bibir lalu sengaja ditelan, puasanya bisa batal. Unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh menjadi sebab yang diperhitungkan dalam fikih.
  2. Terasa asin di tenggorokan
    Secara medis terdapat saluran kecil yang menghubungkan mata dengan hidung dan tenggorokan. Namun mayoritas ulama tetap menilai hal tersebut tidak membatalkan karena mata bukan jalur makan.

Beberapa ulama besar memberikan penjelasan yang relevan dengan persoalan masuknya sesuatu melalui mata. Pendapat mereka sering dijadikan rujukan dalam membahas hukum air mata saat puasa.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ bahwa sesuatu yang masuk melalui mata tidak membatalkan puasa. Menurut pendapat kuat mazhab Syafi’i, mata bukan lubang terbuka yang menjadi jalur utama menuju perut.

Ibnu Taimiyah juga juga berpendapat bahwa celak atau tetes mata tidak membatalkan puasa. Bahkan jika rasanya sampai ke tenggorokan, hal itu tetap tidak dianggap pembatal menurut beliau.

Berdasarkan penjelasan para ulama, menangis tidak termasuk pembatal puasa secara syariat. Karena tidak ada dalil yang menyebutkannya, maka hukum puasanya tetap sah dan berlaku.

Larangan menangis lebih bertujuan mendidik agar seseorang menjaga emosi saat berpuasa. Esensi puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan diri serta memperbaiki akhlak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....