Kenali 8 Golongan Mustahik yang Berhak atas Zakat

  • 27 Feb 2026 18:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Melalui zakat, harta tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi sarana membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam penyalurannya, zakat tidak diberikan secara bebas, melainkan kepada pihak yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, memahami siapa yang termasuk mustahik atau penerima zakat menjadi hal penting agar zakat tepat sasaran dan bernilai ibadah sempurna.

Secara bahasa, mustahik berasal dari kata yang bermakna berhak atau layak menerima sesuatu. Dalam konteks zakat, mustahik adalah individu atau kelompok yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan Islam.

Ketentuan mengenai golongan penerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menjadi dasar utama penetapan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Memahami golongan mustahik tidak hanya berdampak pada sahnya ibadah, tetapi juga memperkuat fungsi sosial zakat. Penyaluran yang tepat dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan mempererat solidaritas umat.

Berikut delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat melansir laman resmi Baznas:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Kondisi mereka sangat kekurangan sehingga menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat.

Golongan fakir menjadi prioritas dalam penyaluran zakat. Hal ini karena tingkat kebutuhan mereka sangat mendesak dan memerlukan bantuan segera.

2. Miskin

Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum mampu mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Perbedaannya dengan fakir terletak pada tingkat kecukupan dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup.

3. Amil Zakat

Amil merupakan pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai imbalan atas tanggung jawab yang dijalankan.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan hatinya dalam keimanan. Bantuan zakat diberikan untuk mendukung proses penyesuaian dan penguatan spiritual mereka.

Zakat yang diberikan kepada muallaf juga berfungsi memperkuat persaudaraan di antara sesama Muslim. Selain itu, zakat memberikan dukungan sosial bagi mereka dalam komunitas Islam.

5. Riqab

Riqab merujuk pada upaya membebaskan budak atau hamba sahaya pada masa lalu. Dalam konteks kekinian, kategori ini dapat dimaknai sebagai membantu individu yang tertindas atau terbelenggu ketidakadilan.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya. Utang tersebut bukan untuk kemaksiatan, melainkan demi kebutuhan hidup atau kepentingan yang dibenarkan.

Pemberian zakat kepada gharimin membantu meringankan beban finansial dan mengurangi tekanan ekonomi yang mereka alami. Dengan bantuan tersebut, mereka dapat memulai kehidupan yang lebih stabil dan mandiri secara ekonomi.

7. Fi Sabilillah

Golongan ini mencakup segala aktivitas di jalan Allah yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Termasuk di dalamnya kegiatan dakwah, pendidikan, dan program sosial keagamaan.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Meski mampu di tempat asalnya, kondisi perjalanan membuatnya berhak menerima bantuan zakat.

Dengan memahami delapan golongan tersebut, zakat dapat disalurkan sesuai ketentuan syariat. Ketepatan dalam distribusi zakat tidak hanya menghadirkan manfaat bagi penerima, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemberinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....