Menag Tegaskan Zakat Tak untuk MBG

  • 26 Feb 2026 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Agama (Menag) nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar asnaf. Penegasan itu merespons isu zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di kalangan masyarakat.

Ia mengatakan, zakat terikat aturan syariah. Ia menolak penyaluran kepada pihak non asnaf.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf, karena itu persoalan syariah,” kata Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Menag merujuk pada QS At-Taubah ayat 60. Ayat itu menjelaskan delapan golongan penerima zakat.

Delapan golongan meliputi fakir, miskin, dan amil. Termasuk muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Ia meminta zakat diberikan hanya kepada yang berhak. “Saya kira itu yang sangat penting,” ujar Menag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, meluruskan isu tersebut. Ia memastikan tidak ada kebijakan zakat untuk MBG.

Ia memastikan, penyaluran zakat tetap sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG,” kata Thobib.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum. Aturan mewajibkan distribusi zakat kepada mustahik sesuai syariat.

Thobib mengatakan, pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas. Prinsip pemerataan dan keadilan menjadi pertimbangan utama.

Hak mustahik disebut sebagai prioritas kebijakan pengelolaan. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga,” katanya.

Pengelolaan zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional dan LAZ resmi. Lembaga tersebut diawasi dan diaudit secara berkala.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....