Pengertian Kafarat dan Cara Membayarnya dalam Islam

  • 25 Feb 2026 14:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib dilakukan seorang Muslim karena melanggar ketentuan syariat tertentu. Terdapat beberapa golongan yang wajib membayar kafarat dengan tujuan menebus kesalahan sekaligus mendidik agar tidak mengulanginya.

Dilansir dari Rumaysho, dalam konteks puasa saat Ramadan, Kafarat berbeda dengan fidyah maupun qadha puasa. Kafarat dikenakan pada pelanggaran tertentu yang sifatnya berat.

Salah satu contoh kafarat di bulan Ramadan adalah bagi orang yang sengaja berhubungan suami istri di siang hari Ramadan. Dalam hadis sahih, pelanggaran ini memiliki ketentuan tebusan khusus.

Hadis riwayat Abu Hurairah menjelaskan urutan kafarat tersebut. Pertama, pelakunya diwajibkan memerdekakan budak terlebih dahulu jika mampu.

Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa jeda. Bila masih tidak sanggup, ia harus memberi makan enam puluh orang miskin dengan jumlah 1 mud setiap 1 orang miskin.

Selain pelanggaran puasa, kafarat juga berlaku pada sumpah yang dilanggar. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma’idah ayat 89 dijelaskan bentuk tebusannya.

Ayat tersebut menyebut memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari sebagai gantinya.

Para ulama menilai hikmah kafarat adalah membersihkan dosa dan memperbaiki diri. Kewajiban ini juga mengandung nilai sosial karena membantu fakir miskin.

Dengan demikian, kafarat bukan sekadar hukuman, melainkan pengingta sekaligus sarana taubat. Umat Islam dianjurkan memahami ketentuannya agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....