Tidak Sengaja Marah, Apakah Membatalkan Puasa?

  • 24 Feb 2026 13:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Marah sering kali muncul spontan, tidak dipungkiri saat seseorang sedang berpuasa Ramadan. Lalu, apakah tidak sengaja marah membatalkan puasa? Ini penjelasannya.

Melansir rumaysho, Dalam kajian fikih, marah tidak termasuk pembatal puasa. Penjelasan tersebut merujuk pada hadis riwayat Bukhari tentang larangan berkata kotor dan bertindak bodoh saat puasa.

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ

Artinya, "Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151)

Jadi, marah tidak membatalkan puasa secara hukum fikih, apalagi tanpa unsur kesengajaan. Namun, perasaan emosi atau kemarahan bisa mengurangi pahala dan kesempurnaan ibadah puasa.

Meski demikian, menahan amarah merupakan bagian dari esensi puasa itu sendiri. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga hawa nafsu.

Jika marah terjadi tanpa sengaja, puasa tetap sah selama tidak disertai pembatal lain. Baik marah yang dilakukan punya tujuan syar’i dan ingin mendidik atau dalam rangka zalim, tidaklah membatalkan puasa.

Tapi, tetaplah memiliki sifat lemah lembut dan berusaha menahan marah. Umat Muslim tetap dianjurkan melanjutkan puasa hingga selesai sembari beristighfar, memohon ampunan kepada Allah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....