Legislator Tegaskan THR Wajib Cair Dua Pekan sebelum Lebaran

  • 19 Feb 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus sesuai regulasi. Menurutnya, THR bagi tenaga kerja wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX. THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya,” kata Legislator dari Fraksi Nasdem di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia mengingatkan, kementerian harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai batas waktu.

“Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan dan siapa perusahaan-perusahaan yang melanggar harus mendapatkan sanksi. Gak boleh lagi ada karyawan tidak mendapatkan THR sebelum 2 minggu sebelum hari H,” ucapnya, tegas.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran THR hingga satu minggu sebelum hari raya tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut batas toleransi sudah jelas yakni paling lambat dua minggu sebelum hari H.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada awal Ramadan 2026. Ia menyebut pencairan THR ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.

"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa. Bentar lagi," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....