Begini Hukum Tradisi Munggahan Menjelang Ramadan
- 11 Feb 2026 08:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang datangnya bulan Ramadan, masyarakat di berbagai daerah Indonesia menggelar tradisi ruwahan atau munggahan. Tradisi ini kerap diisi dengan doa bersama, ziarah kubur, hingga makan bersama keluarga.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum tradisi ruwahan atau munggahan dalam Islam. Hal ini ditandai dengan kebiasaan tersebut menjadi budaya di Indonesia.
Apakah amalan tersebut dibolehkan, atau justru tidak memiliki dasar dalam ajaran agama? Berikut penjelasan hukumnya menurut pandangan ulama.
- Apa Itu Tradisi Ruwahan atau Munggahan?
Tradisi munggahan adalah kegiatan yang dilakukan menjelang bulan Ramadan dengan berkumpul bersama keluarga dan makan bersama atau botram. Tradisi ini kerap dijumpai di Jawa Barat dan beberapa daerah lain.
| Baca juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta 6 Maret 2026 |
Tujuan utamanya adalah mempererat silaturahmi dan menumbuhkan rasa kebersamaan. Mengutip penelitian Tradisi Munggahan dalam Perspektif Etika Utilitarianisme John Stuart Mill karya Muhammad Bima Karim Amrullah, munggahan merupakan tradisi keagamaan tahunan.
Setiap menjelang Ramadan, masyarakat melakukan serangkaian kegiatan seperti bersih makam, kenduri, dan berkumpul bersama. Acara tradisi ini melibatkan banyak individu dan mengandung nilai-nilai sosial.
Kegiatan tersebut turut membentuk pola perilaku dan interaksi dalam masyarakat. Ternyata, tradisi munggahan merupakan hasil akulturasi budaya Jawa, Melayu Palembang, dan Islam.
Tradisi ruwahan atau munggahan dilakukan untuk memperingati bulan kedelapan dalam kalender Jawa. Masyarakat merayakan hari tersebut dengan berziarah dan mendoakan orang yang telah meninggal.
Selain itu, ruwahan menjadi sarana untuk mengirimkan doa dan mempererat interaksi sosial antarwarga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Budaya Makan dalam Perspektif Kesehatan karya Toto Sudargo, dkk.
- Hukum Tradisi Ruwahan atau Munggahan dalam Islam
Tradisi ruwahan atau munggahan memiliki makna yang besar dan boleh saja dilakukan. Demikian disampaikan oleh Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya).
"Yang perlu dijelaskan adalah keyakinan tentang ruh itu bagaimana. Kalau yang dimaksud ruh adalah orang-orang beriman yang telah meninggal dunia, maka kita mendoakan mereka," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Menurutnya, tradisi munggahan yang ada di masyarakat Indonesia menjelang Ramadan membuat makanan memiliki makna yang besar. Untuk yang masih hidup, tradisi ini berfungsi menjalin silaturahim.
Ulama kelahiran Blitar itu menambahkan tradisi munggahan tetap diperbolehkan selama kegiatan tersebut sesuai dengan syariat Islam. "Itu tradisi yang baik, kalau ada kesalahan yang mungkin menyebut ruh-ruh yang tidak jelas apa ruhnya, dihilangkan saja," ucapnya, menjelaskan.
Ia menambahkan, selama tradisi ini bisa diarahkan dan tetap sesuai syariat, maka kegiatan tersebut tetap menjadi tradisi yang baik dan bermanfaat. Dengan demikian, tradisi ruwahan atau munggahan tidak hanya memiliki nilai sosial dan kebersamaan, tetapi juga tetap sesuai dengan hukum Islam selama niat.
Tradisi ini pada dasarnya menjadi momen untuk mempererat silaturahmi. Dan juga menumbuhkan rasa syukur, serta menyambut bulan Ramadan dengan suasana keakraban yang positif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....