Kewajiban Pelaku Usaha untuk Memiliki Sertifikat Halal
- 26 Jan 2026 09:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Kebijakan Pemerintah tentang sertifikasi halal diwajibkan pada tahun 2026 menunjukan keseriusan Pemerintah melindungi konsumen. Sertifikasi halal ini kan bukan hanya sekedar kewajiban administratif untuk para pelaku usaha, tetapi juga langkah strategis untuk memberikan keamanan, kepercayaan kepada konsumen juga.
Sejak diundangkannya Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang jaminan produk halal telah dilakukan sosialisasi di lingkungan oleh Kemetrian Agama. Kewajiban ini untuk semua pelaku usaha untuk bisa mensertifikatkan produknya. Supaya ada kepastian kepada masyarakat tentang produk yang ada di pasaran.
Label-label yang diterapkan di masing-masing produk menjamin produk tersebut telah melalui tahapan proses sertifikasi halal dan sudah dijamin ke halalannya.
Proses sertifikasi halal ini melalui tahapan tahapan bukan hanya di daerah saja atau lokal namun sampai pada BPJPH hingga ke MUI yang nantinya juga terbit Sebuah sertifikat Halal
Kita mendukung untuk pemberlakuan sertifikasi halal ini jatuh temponya Oktober 2026. Ini artinya semua produk itu sesuai dengan Undang-Undang 31 tahun 2014 itu harus sudah bersertifikasi halal. Ke depannya semua produk apakah itu produk baru ada persyaratan halalnya.
Sertifikasi Halal ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat. Menyakinkan masyarakat apa yang mereka konsumsi apa yang mereka gunan telah berlabel halal dengan melihat Logo Halal pada kemasannya.
Kita berharap dengan adanya jatuh tempo untuk sertifikasi hala ini pihak pemerintah melalui instansi terkait bisa melakukan pendampingan para pelaku usaha utamanya bagi mereka yang belum paham prosedurnya.
Kita juga apresiasi Pemerintah telah membentuk Lembaga Mitra BPJPH Di dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal khususnya untuk Skema Self-Declare Yaitu skema pengajuan sertifikasi Halal melalui pernyataan pelaku usaha. Pendampingan baik dengan pembiayaan yang difasilitasi ataupun dengan pembiayaan mandiri atau sukarela. Sertifikasi halal menyimpan manfaat yang signifikan bagi keberlanjutan UMKM di Tanah Air, lantaran memberikan jaminan kehalalan suatu produk. Selain itu, produk UMKM yang sudah mendapat sertifikasi halal juga bisa punya daya saing yang lebih tinggi, sehingga memudahkan mendapatkan akses pasar, baik di dalam maupun luar negeri.
Seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan suatu produk, masyarakat akan menjadi sangat selektif dalam memilih produk. Mereka akan mencari tahu apakah produk yang dihasilkan sudah sesuai dengan pelaksanaan syariat Islam atau belum.
Produk UMKM yang telah bersertifikasi halal tentu lebih mudah terserap pasar berkat tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap produk tersebut. Kemudian sertifikasi halal juga akan memperkuat ekosistem ekonomi berbasis syariah di Indonesia, termasuk ekonomi digital syariah.
Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha. Karena dengan sertifikasi halal, pelaku UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk.