Polres Purbalingga Ungkap 296 Kasus Selama Operasi Pekat Candi 2026
- 13 Mar 2026 09:55 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purbalingga — Polres Purbalingga mengungkap sebanyak 296 kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar selama 20 hari. Hasil tersebut disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum saat kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras di halaman Satpas Purbalingga, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menjelaskan, Operasi Pekat Candi 2026 dilaksanakan sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026 dengan menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026, Polres Purbalingga berhasil mengungkap 296 kasus penyakit masyarakat,” kata AKBP Anita.
Ia merinci, kasus yang diungkap terdiri dari 148 kasus premanisme, 95 kasus minuman keras, 23 kasus asusila, 22 kasus petasan, lima kasus narkoba, dua kasus judi online, serta satu kasus judi konvensional.
Berdasarkan capaian tersebut, Polres Purbalingga menempati peringkat ketujuh dari 35 Polres di kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam jumlah pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Candi 2026.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan, jajaran Forkopimda, Ketua MUI Purbalingga, serta Ketua FKUB Purbalingga.
Pada kesempatan itu, unsur Forkopimda secara simbolis turut melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.770 botol minuman keras berbagai jenis dan merek serta 76 liter minuman keras tradisional.