Komisi C DPRD Jateng Sosiaalisasikan PKPP Perda
- 20 Jul 2025 20:54 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menggelar sosialisasi bertajuk "Peningkatan kualitas Pengaswasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (PKPP Perda), bagi masyarakat desa Kramat Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas pada Minggu (20/7/2025) di balai Desa setempat. Kegiatan dalam rangka untuk mengedukasi, memberikan pemahaman masyarakat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan serupa sebelumnya dilaksanakan di kecamatan Kembaran yakni di desa Sambeng Wetan, Linggasari, Pliken, sejak 18-20 Juli 2025.
"Ini upaya untuk melakukan edukasi politik kepada warga bahwasanya APBD itu instrumen keuangan daerah, pengelolaan keuangan selama satu tahun yang berjalan dan yang akan datang", kata salah satu pemateri Prof. Dr. Dwiyanto Indiahono, S.Sos., M.Si. dosen Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Jenderal Soedirma Purwokerto.
Ia menambahkan, hal ini memberikan ruang bagi warga, karena memiliki hak setiap berubah dalam ABPD, sehingga warga bisa berupaya menyampaikan aspirasinya dalam penyusunan APBD ikut serta mengawasi jalannya APBD baik itu di tingkat provinsi maupun di kabupaten.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Hariyanto B menjelaskan dalam kegiatan PKPP Perda, mengenai penjabaran APBD secara umum, pihaknya melibatkan akademisi agar masyarakat lebih paham.
Karena dalam konteks pendapatan daerah, masyarakat memiliki kewajiban, dianyaranya membayar pajak kendaraan bermotor, sementara pada sisi belanja, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan publik yang berkualitas.
“APBD itu bukan hanya soal uang yang dibelanjakan, tapi juga tentang tanggung jawab sosial pemerintah kepada rakyatnya,” kata Bambang.
Bambang menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami isi dan pentingnya peraturan daerah, terutama Perda APBD.
"Kami terus mendorong agar warga tidak apatis terhadap proses legislasi dan realisasi anggaran. Nah kita sekarang sudah memutuskan Rancangan Awal, Rencana Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah selama 5 tahun. Lah nanti dari RPJMD ini kita breakdown (rinci) ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah", ujarnya.
Dokumen RKPD ini berisi rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran, serta menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Ini tema besar pembangunan di Jawa Tengah, bagaimana mewujudkan Jawa Tengah menjadi lumbung pangan nasional, sehingga apapun program dan kegiatan yang yang dilaksanakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pasti harus beriringan dan juga berkorelasi, dengan visi besar ataupun tema besar Jawa Tengah sebaga lumbung pangan Nasional.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Komisi C DPRD Jateng selain menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, juga pegiat sosial kemasyarakatan. Para peserta menyuarakan harapan agar alokasi APBD lebih berpihak pada sektor-sektor mendasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Karena ABPD sebagai instrumen kesejahteraan, sehingga diharapkan pengertian dan pemahaman APBD itu sendiri, masyarakat perlu tahu ada hak dan ke wajibannya. Sehingga masyarakat perlu tahu terhadap hak dan kewajibannya. antara negara dan rakyat.