Polisi Tangkap Tokoh Agama Gadungan Penipu Warga

  • 13 Mar 2026 09:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas- Seorang pria yang mengaku sebagai tokoh agama ditangkap jajaran Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, setelah diduga melakukan penipuan dengan modus pengobatan spiritual. Pelaku berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur, diduga membawa kabur perhiasan milik korban dengan dalih didoakan agar penyakit sembuh.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban PW (57), warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kyai sekaligus santri dari Gus Dur yang memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit melalui doa.

“Pelaku mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban kemudian diminta melepas perhiasan untuk didoakan, namun setelah itu pelaku justru melarikan diri,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihampiri pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver.

Pelaku yang mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak dan sarung kemudian mempersilakan korban masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, pelaku berbincang dengan korban dan menawarkan pengobatan spiritual.

Korban yang percaya kemudian diminta melepas gelang dan cincin untuk didoakan dengan cara direndam dalam air. Namun setelah perhiasan tersebut diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram dengan total nilai sekitar Rp19,8 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang menawarkan pengobatan atau meminta menyerahkan uang maupun perhiasan dengan berbagai alasan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas pada Kamis (12/3/2026) dini hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RSD dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Rekomendasi Berita