Modus Peredaran Narkoba Melalui Media Online Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota

  • 13 Mar 2026 06:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal – Kepolisian Resor Tegal Kota mengungkap adanya pola peredaran yang memanfaatkan teknologi digital dalam proses transaksi obat terlarang narkotika. Modus tersebut terungkap dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba dalam sejumlah kasus beberapa waktu terakhir.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan sejumlah kasus yang diungkap, polisi menemukan narkotika yang telah dikemas dalam paket kecil siap edar. Hal tersebut menunjukkan bahwa barang haram tersebut telah dipersiapkan untuk didistribusikan kepada pembeli.

“barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sabu sebanyak 58,15 gram. Kemudian obat-obatan berbahaya sebanyak 998 butir. Kemudian psikotropika sebanyak 110,5, 110 setengah butir.” ujar Kapolres Tegal Kota saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis, (12/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut polisi juga menemukan indikasi bahwa peredaran narkotika tidak hanya dilakukan secara langsung. Para pelaku memanfaatkan jaringan komunikasi digital untuk menawarkan barang sebelum proses transaksi dilakukan.

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan media online untuk memasarkan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, penyerahan barang biasanya dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.

“Barang bukti jenis sabu itu sebanyak 8,9 gram ini dalam bentuk paketan yang sudah disiapkan sebanyak 40 paket. Kemudian yang lainnya itu ada 70 paket juga yang sudah disiapkan oleh pelaku yang sudah siap diedarkan.,” jelas Ade Priyatna, Kasat Narkoba Polres Tegal Kota.

Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus polisi juga menemukan adanya pelaku yang berperan sebagai pemasok obat-obatan berbahaya yang kemudian didistribusikan ke sejumlah warung di wilayah Kota Tegal. Praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menyasar kalangan remaja.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita