Kejari Banyumas Ungkap Peredaran Obat Keras Masih Dominan

  • 03 Mar 2026 15:53 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Kejaksaan Negeri Banyumas mencatat telah menangani puluhan kasus tindak pidana di bidang kesehatan selama dua tahun terakhir. Kasus pelanggaran yang paling sering ditangani yakni peredaran dan penjualan obat keras secara ilegal.

Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Banyumas, Angkat Poenta Pratama, menjelaskan bahwa tindak pidana kesehatan merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang kesehatan, yang melingkup alat kesehatan, obat keras, praktik aborsi, malpraktik, serta pelanggaran yang melibatkan tenaga kesehatan.

“Kemudian kalau terkait perkara sendiri yang paling sering itu terkait obat keras dan alat kesehatan. Kemarin sempat saya cek, (tahun) 2024 ada 25 perkara Kemudian di 2025 ada 22 perkara Nah kalau 2026 ini, bulan Januari kita sudah masuk 2 perkara,” ujarnya saat diwawancarai RRI, Senin (2/3/2026).

Poenta menjelaskan bahwa penjualan obat keras hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki sertifikasi dan kewenangan, seperti apotek, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan resmi. Masyarakat yang tidak memiliki latar belakang kefarmasian namun menjual obat keras dapat dikenakan pidana.

Pelaku tindak pidana kesehatan dapat dijatuhi hukuman denda maupun penjara. Ia mengungkapkan kondisi ekonomi yang buruk menjadi pemicu utama terjadinya pelanggaran ini, karena dalam sebulan pelaku dapat meraih keuntungan sebesar 4 juta hingga 5 juta rupiah.

“Saran saya tidak perlu melakukan penjualan obat keras apapun itu, karena efeknya bisa penjara bisa denda. Kami selalu terapkan pidana penjara entah 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun Begitu. Kemudian biasa yang kenapa masyarakat menjual obat keras biasanya terkait ekonomi,” tuturnya.

Dalam upaya pencegahan, Kejari Banyumas rutin melakukan penyuluhan dan penerangan hukum di desa maupun kecamatan, meskipun pada tahun ini kegiatan tersebut terbatas akibat efisiensi anggaran. Penyuluhan fokus pada edukasi mengenai bahaya pelanggaran undang-undang kesehatan dan jenis obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Poenta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat di warung atau toko kelontong. Masyarakat diminta tidak langsung percaya terhadap klaim keamanan obat, melainkan memeriksa label, kode BPOM, serta keaslian produk sebelum mengonsumsinya. (Amanda)

Rekomendasi Berita